PEMBARUAN.ID – Dua akademisi Universitas Lampung (Unila) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk berhati-hati dalam mengelola belanja pegawai, khususnya terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akademisi Hukum Unila, Dr. Budiono, SH., MH., menegaskan bahwa Pemprov Lampung wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 146 ayat (1), ditegaskan bahwa alokasi belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total belanja daerah. Jika dilanggar, sesuai Pasal 148, sanksinya berupa penundaan dan/atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“Pemprov Lampung wajib mendukung kebijakan pemerintah pusat. Namun dalam pelaksanaannya, kebutuhan organisasi harus tetap diperhitungkan. Saat ini belanja pegawai dalam APBD Lampung sudah melampaui 30 persen, sehingga paling lambat pada 2027 harus disesuaikan,” ujar Budiono, Jumat (22/08/2025).
Ia menekankan agar Pemprov mengambil langkah strategis dalam perencanaan kepegawaian, termasuk pengangkatan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, yang harus berbasis kebutuhan organisasi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA., juga menyoroti pentingnya disiplin fiskal. Menurutnya, alokasi belanja pegawai bukan hanya soal kepatuhan administratif, melainkan instrumen untuk menjaga keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability).
“Pengangkatan PPPK memang sudah berjalan hingga tahap I dan II, dengan alokasi anggaran dalam APBD 2025. Namun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam PP Nomor 71 Tahun 2010, fiskal harus tetap terkendali agar tidak menekan belanja pembangunan. Jika belanja pegawai terlalu dominan, opportunity cost-nya adalah berkurangnya alokasi untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” jelas Saring.
Ia menambahkan, jika Pemprov hendak mengangkat PPPK Paruh Waktu, perlu ada prioritas berbasis kebutuhan publik. Sektor pendidikan, khususnya tenaga guru, sebaiknya menjadi fokus utama mengingat dampak besarnya terhadap kualitas sumber daya manusia.
Selain itu, Saring mengingatkan bahwa sesuai kebijakan pemerintah pusat, tenaga kerja di luar Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tidak ada lagi. Karena itu, tenaga honorer harus diakomodasi melalui mekanisme PPPK, termasuk paruh waktu, dengan reformasi manajemen SDM aparatur agar selaras dengan efisiensi fiskal. (sandika)














