iklan
PENDIDIKAN

Cegah Praktik LGBT di Sekolah, Disdikbud Lampung Terbitkan SE

×

Cegah Praktik LGBT di Sekolah, Disdikbud Lampung Terbitkan SE

Share this article

PEMBARUAN.ID — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.1/1739 N.01/DP.2/2025.

Surat edaran ini berisi imbauan dan instruksi terkait upaya pencegahan penyebarluasan paham, pemikiran, dan perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus di wilayah Lampung.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa kepala satuan pendidikan wajib mengambil langkah kebijakan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang dampak negatif perilaku LGBT.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penguatan peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) sebagai garda terdepan dalam pencegahan perilaku LGBT di lingkungan sekolah.

“Guru BK diharapkan aktif memberikan perhatian, melakukan pencegahan, serta melarang adanya kegiatan yang melibatkan guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik yang terafiliasi atau terkait langsung dengan komunitas LGBT,” ujar Thomas saat dimintai keterangan, Jumat (11/07/2025).

Menurutnya, langkah pencegahan ini tidak hanya berlaku di lingkungan sekolah, tetapi juga mencakup masyarakat sekitar satuan pendidikan dan keluarga peserta didik. Ia juga mengimbau agar orang tua turut serta memberikan pemahaman kepada anak-anak melalui nilai-nilai agama dan norma sosial sejak dari lingkungan keluarga.

“Pencegahan LGBT harus dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dan holistik, melibatkan seluruh elemen sekolah dan masyarakat. Lingkungan sekolah harus tetap aman, nyaman, dan inklusif bagi semua peserta didik tanpa memandang orientasi seksual maupun identitas gender,” jelasnya.

Selain itu, Disdikbud juga menginstruksikan kepada pendamping satuan pendidikan dan kepala cabang dinas pendidikan untuk melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan upaya pencegahan perilaku LGBT tersebut.

Thomas mengungkapkan, penerbitan surat edaran ini merupakan respons atas laporan yang diterima pihaknya terkait indikasi penyebaran perilaku LGBT di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan hingga ke level kepala sekolah.

“Saya tahu ada kepala sekolah yang terpapar,” tegas Thomas.

Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung juga berhasil mengungkap aktivitas komunitas gay yang beroperasi secara terselubung melalui grup Facebook. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan karena diduga menjadi pengelola dan penyebar konten asusila di media sosial. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *