iklan
METROPOLISPENDIDIKAN

Akhirnya, Pemprov Lampung Hapus Uang Komite

×

Akhirnya, Pemprov Lampung Hapus Uang Komite

Share this article

Dewan Apresiasi : Wujud Keberpihakan pada Pendidikan dan Rakyat Kecil

PEMBARUAN.ID – Setelah bertahun-tahun menjadi keluhan orang tua siswa, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menghapuskan pungutan uang komite di seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri.

Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026, dan seluruh biaya operasional sekolah akan ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati, menyambut baik keputusan ini. Ia menilai penghapusan uang komite merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan dan masyarakat kecil.

“Ini terobosan luar biasa. Penghapusan uang komite akan sangat meringankan beban ekonomi orang tua, khususnya dari kalangan kurang mampu. Saya sangat mengapresiasi langkah berani Pak Gubernur Mirza,” ujar Budhi, Kamis (05/06/2025).

Selama ini, sumbangan komite kerap menjadi polemik di tengah masyarakat. Tak sedikit orang tua yang merasa terbebani karena pungutan bersifat kolektif, meski kemampuan finansial mereka berbeda-beda. Dengan pembiayaan penuh dari APBD, diharapkan kualitas pendidikan tetap terjaga tanpa menambah beban peserta didik.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan bahwa komitmen tersebut disampaikan Gubernur saat pertemuan dengan kepala sekolah se-Lampung di SMAN 2 Bandarlampung.

“Beliau menyampaikan bahwa seluruh dana operasional satuan pendidikan akan disupport dari APBD. Ini menunjukkan komitmen serius Pak Gubernur terhadap dunia pendidikan,” kata Thomas.

Ia menegaskan, sekolah negeri tidak diperkenankan lagi memungut biaya apapun dari peserta didik, termasuk uang pendaftaran maupun sumbangan operasional.

“Kalaupun ada pihak yang ingin menyumbang secara sukarela, misalnya melalui CSR atau pribadi, itu diperbolehkan. Tapi tidak boleh ada lagi permintaan kolektif kepada orang tua siswa,” tegasnya.

Thomas menyebut, kebijakan ini akan berdampak langsung bagi sekitar 203 ribu siswa dari 352 sekolah negeri di seluruh Provinsi Lampung—yang terdiri dari 227 SMA, 112 SMK, dan 13 SLB.

Langkah ini menjadi titik balik dalam upaya menghadirkan pendidikan yang inklusif dan bebas hambatan biaya di Lampung.

“Pak Gubernur ingin memastikan setiap anak di Lampung bisa mengakses pendidikan yang layak. Ini bukan hanya kebijakan, tapi lompatan besar untuk masa depan pendidikan kita,” pungkasnya. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *