iklan
KOMUNITAS

Kopri PMII Raden Intan Gelar Dialog Publik dan Deklarasi Ruang Aman Perempuan

×

Kopri PMII Raden Intan Gelar Dialog Publik dan Deklarasi Ruang Aman Perempuan

Share this article

PEMBARUAN.ID – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Korpri) Komisariat Raden Intan menggelar Dialog Publik sekaligus Deklarasi Ruang Aman Perempuan dengan mengangkat tema “Urgensi Penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus”. Kegiatan ini bertempat di GSG Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Selasa (13/05/2025).

Acara ini dihadiri Wakil Rektor II UIN Raden Intan, LBH Dharma Loka Nusantara, Perkumpulan DAMAR, Action.idn, Duta Aksi Nusantara, Juristic Indonesia, serta organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan dari berbagai Universitas.

Wakil Rektor II, Prof. Dr. Safari, M.Ag., menyampaikan pentingnya penanganan kekerasan seksual secara sistematis dan ilmiah oleh seluruh unsur kampus.

Sementara itu, Ketua KOPRI PMII Raden Intan, Helen Dita Suryani mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran kolektif serta mendorong implementasi UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS) sebagai upaya konkret pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademik.

Ia menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi perempuan, bukan tempat yang menyimpan potensi kekerasan.

“Kampus merupakan ruang akedemik bagi perempuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecerdasan bukan malah tempat yang ditakuti,” jelasnya.

Direktur Perkumpulan DAMAR Afrintina, S.H., M.H
mendorong riset berbasis data, pembentukan lembaga penanganan di luar kampus, dan kolaborasi antar elemen gerakan untuk mengatasi maraknya permasalahan kekerasan seksual.

Senada, Founder Action.ind, Duta Aksi Nusantara & Juristic Indonesia, Virninda La Ode Achamad, S.H. menyoroti pentingnya evaluasi implementasi UU TPKS serta komitmen kampus dalam menjunjung keadilan dan kesetaraan.

Sementara itu, Direktur LBH Dharma Loka Nusantara Ahmad Hadi Baladi Ummah,S.H menambahkan bahwa UU TPKS menawarkan pendekatan lebih komprehensif dibanding KUHP dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Diketahui, Dialog ini ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Ruang Aman Perempuan, yang memuat enam poin komitmen bersama:

1. Kampus harus menjadi tempat yang bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual, diskriminasi, perundungan, dan intimidasi terhadap perempuan.

2. Setiap perempuan berhak merasa aman, dihormati, dan diberdayakan dalam seluruh proses akademik, sosial, dan organisasi di lingkungan kampus.

3. Kami menolak segala bentuk kekerasan seksual dan ketidakadilan gender, serta menolak budaya patriarki yang membungkam suara perempuan.

4. Kami berpihak pada korban, serta mendorong adanya sistem pelaporan yang adil, aman, dan tidak menyalahkan korban.

5. Kami mendorong edukasi, sosialisasi, dan pelatihan berkelanjutan tentang pencegahan kekerasan seksual dan penguatan kesadaran gender di kampus.

6. Kami berkomitmen untuk berkolaborasi dengan seluruh elemen kampus – mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan – serta lembaga bantuan hukum dan organisasi advokasi perempuan seperti DAMAR.

Deklarasi ini ditandatangani secara simbolis oleh berbagai pihak, dipimpin oleh KOPRI Raden Intan, sebagai bentuk komitmen kolektif mewujudkan kampus yang bebas kekerasan, berpihak pada korban, dan menjunjung keadilan gender. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *