Istri Sah Rusli Bintang: Perubahan Akta Dilakukan Sepihak
PEMBARUAN.ID – Konflik internal di tubuh Yayasan Alih Teknologi, yang menaungi Universitas Malahayati (Unmal) Bandar Lampung, kembali mencuat ke publik. Perseteruan ini dipicu dugaan pemalsuan akta notaris yang mengakibatkan pencoretan sepihak nama Rosnati Syekh, istri sah pendiri yayasan, Rusli Bintang, dari struktur pembina.
Perubahan akta kontroversial tersebut tercatat dalam Akta Notaris Nomor 243 tertanggal 11 Januari 2025. Rosnati menyatakan, perubahan itu dilakukan tanpa sepengetahuannya, dan kini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Dalam pernyataan terbukanya di hadapan awak media dan civitas akademika Universitas Malahayati, Rosnati menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap tindakan yang disebutnya sebagai bentuk pengkhianatan.
“Saya tidak pernah menandatangani akta tersebut. Nama saya dicoret tanpa izin, dan yayasan yang saya rawat selama puluhan tahun justru dialihkan ke istri mudanya. Ini bukan hanya pengkhianatan pribadi, tapi juga pelanggaran hukum,” tegas Rosnati, dengan suara lantang dan mata berkaca-kaca.
Rosnati juga menyoroti sikap Rusli Bintang yang dinilainya menghindar dari persoalan hukum dan moral ini. Ia mengaku datang ke kampus tanpa pengawalan demi memperjuangkan keadilan dan transparansi.
“Saya datang sendiri untuk menyampaikan kebenaran. Tapi Rusli? Ia bersembunyi. Tidak berani tampil dan menjelaskan langsung kepada publik. Apakah ini sikap seorang pemimpin? Seorang suami?” ungkap Rosnati dengan nada kecewa.
Laporan hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen telah diterima aparat kepolisian. Pihak pelapor juga telah menyiapkan bukti lengkap berupa dokumen asli, tanda tangan pembanding, serta saksi untuk memperkuat proses penyelidikan.
Konflik ini menjadi sorotan tidak hanya di kalangan internal yayasan, tapi juga civitas akademika Universitas Malahayati. Mahasiswa dan dosen berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan agar tidak mengganggu stabilitas akademik kampus. (sandika)














