iklan
ARITORIAL

Palu yang Diketuk, Suara yang Diredam

×

Palu yang Diketuk, Suara yang Diredam

Share this article

SATU per satu aturan lahir dari gedung parlemen. Tapi, tak semua mendapat perlakuan yang sama. Ada yang disahkan dalam hitungan bulan, ada yang bertahun-tahun tak kunjung rampung. Seperti yang terjadi pada dua rancangan undang-undang ini: RUU TNI yang dipercepat pengesahannya meski menuai gelombang penolakan, sementara RUU Perampasan Aset masih terkatung-katung dalam ruang-ruang negosiasi politik.

Publik mempertanyakan urgensi. Apa yang membuat revisi UU TNI begitu mendesak hingga harus segera disahkan, sementara RUU yang bisa menutup celah bagi para koruptor justru tak kunjung menjadi prioritas?

RUU TNI: Antara Efisiensi dan Kekhawatiran Demokrasi

Dalam argumentasi pemerintah dan DPR, revisi UU TNI dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan dan memperjelas aturan internal. Salah satu poin yang paling disorot adalah perluasan peran TNI di ranah sipil. Dalam naskah akademik, perubahan ini disebut sebagai upaya penyesuaian terhadap dinamika ancaman global dan kebutuhan penguatan stabilitas nasional.

Namun, justru di titik ini letak permasalahannya. Para akademisi, aktivis HAM, hingga organisasi masyarakat sipil khawatir bahwa ketentuan ini akan membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi militer dalam kehidupan bernegara. Peran militer yang semakin melebar berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan sipil, sesuatu yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak reformasi 1998.

Belum lagi aturan soal masa dinas yang diperpanjang. Dengan dalih memberikan kesempatan lebih luas bagi para perwira tinggi untuk berkarier, aturan ini dinilai justru bisa menghambat regenerasi di tubuh TNI. Struktur yang semakin gemuk tanpa distribusi yang jelas bisa menjadi masalah baru dalam sistem keprajuritan.

Tetapi, di tengah semua kritik itu, keputusan tetap diambil. Palu diketuk, undang-undang disahkan. Seakan-akan aspirasi publik hanya menjadi catatan kaki dalam perjalanan legislasi.

RUU Perampasan Aset: Mengapa Tak Kunjung Disahkan?

Di sisi lain, ada RUU yang tak kalah penting, tetapi selalu gagal mendapatkan lampu hijau dari DPR. RUU Perampasan Aset. Sebuah regulasi yang diyakini bisa menjadi senjata ampuh dalam perang melawan korupsi. Dengan undang-undang ini, negara bisa langsung menyita aset yang berasal dari tindak pidana, bahkan sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sejumlah negara sudah menerapkan aturan serupa. Indonesia? Masih berkutat dalam perdebatan politik.

Para penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, hingga PPATK, telah berulang kali menyuarakan urgensi RUU ini. Tanpa aturan yang kuat, negara kesulitan mengambil kembali kekayaan yang telah dirampas oleh koruptor. Kasus demi kasus menunjukkan betapa banyaknya aset hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau bahkan dinikmati oleh pihak ketiga tanpa bisa disentuh hukum.

Lalu, mengapa RUU ini masih tertahan?

Alasannya selalu klasik: perlu kajian lebih lanjut, harus ada harmonisasi dengan regulasi lain, dikhawatirkan melanggar hak kepemilikan seseorang. Tapi benarkah ini soal teknis? Atau ada kepentingan politik yang lebih besar di baliknya?

Publik mulai berspekulasi. Apakah ada yang merasa terancam dengan aturan ini? Apakah ada kekhawatiran bahwa perampasan aset bisa menyentuh orang-orang dengan pengaruh besar? Karena jika melihat bagaimana revisi UU TNI bisa berjalan cepat di tengah penolakan, sulit rasanya percaya bahwa lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset ini hanya sekadar soal teknis semata.

Politik Prioritas: Siapa yang Diwakili?

Dari sini, pertanyaan yang lebih besar muncul: bagaimana sebuah undang-undang diprioritaskan? Apa yang menentukan mana yang cepat dan mana yang lambat?

RUU yang mengundang protes bisa tetap disahkan dengan mudah. Sementara RUU yang didukung penuh oleh masyarakat justru terus tertunda.

Di tengah ketidakjelasan ini, publik kembali diingatkan pada realitas politik di negeri ini. Bahwa suara rakyat, sekeras apa pun menggema, tak selalu menjadi faktor penentu. Bahwa kepentingan politik sering kali berbicara lebih nyaring dibandingkan aspirasi masyarakat.

Dan pada akhirnya, kita hanya bisa bertanya—dengan nada yang semakin lelah—untuk siapa palu itu diketuk?

Wallahualam


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ARITORIAL

ANJIR! Begitu anak muda hari ini mengungkapkan kekagumannya,…