PEMBARUAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran terpilih, Aries Sandi, karena pencalonan Aries Sandi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administratif. Putusan ini memicu polemik terkait proses verifikasi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu di Kabupaten Pesawaran.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung menilai keputusan MK ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Lampung. Mereka mempertanyakan kinerja KPU Pesawaran yang memverifikasi kelengkapan administrasi pasangan calon tersebut.
“JPPR, sebagai lembaga pemantau yang konsisten dalam mengawal proses demokrasi dan kepemiluan, mempertanyakan tahap penelitian berkas atau administrasi bakal calon oleh KPU Pesawaran. Terlebih tahapan ini memiliki waktu kurang lebih satu bulan (27 Agustus – 21 September 2024). Seharusnya KPU bisa mendeteksi persoalan ini dan tidak sampai berujung ke MK,” kata Ketua JPPR Lampung, Anggi Barozi, Senin (24/02/2025).
Anggi menegaskan bahwa adanya putusan diskualifikasi ini menunjukkan indikasi kelalaian KPU Pesawaran dalam memverifikasi persyaratan administratif calon bupati dan wakil bupati.
“Fenomena ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Lampung. Semestinya persoalan kelengkapan administrasi bisa diselesaikan sebelum pemilihan, bukan justru terungkap di MK,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh lembaga pemantau pemilu di Lampung untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran guna memastikan proses berjalan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, JPPR juga mengapresiasi keputusan MK yang berkomitmen menjaga kualitas dan integritas demokrasi di Indonesia.
“Keputusan MK yang mendiskualifikasi Aries Sandi – Supriyanto harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ada indikasi pembiaran oleh lembaga penyelenggara pemilu dan dugaan pemalsuan data oleh pasangan calon yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan hasil perselisihan pemilihan kepala daerah (PHP-Kada) Pesawaran, Senin (24/02/2025). Dalam putusan tersebut, MK resmi mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 1, Aries Sandi DP.
MK meyakini bahwa Aries Sandi belum pernah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA sederajat. Karena itu, secara materiil Aries Sandi Darma Putra tidak berhak atas Surat Pengganti Ijazah (SKPI), yang menjadi syarat utama pencalonan.
Terkait ujian paket C Aries Sandi, MK mengakui adanya ujian persamaan tahun 1995 di Kota Bandar Lampung. Namun, Mahkamah tidak memperoleh bukti meyakinkan bahwa Aries Sandi benar-benar mengikuti ujian tersebut.
“Berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta dalam persidangan, termasuk pengakuan Pihak Terkait dalam persidangan tanggal 17 Februari 2025, Mahkamah meyakini bahwa Aries Sandi Darma Putra atau Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna maupun di SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat,” kata Hakim MK Ridwan Mansyur dikutip dari siaran YouTube MK.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materiil dan karenanya, menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” tambahnya. (sandika)














