PEMBARUAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang bandar narkoba lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 100,34 gram. Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/2/2025) di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, didampingi Kasatresnarkoba IPTU Jhoni Apriansyah, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana, Mapolres Way Kanan, pada Sabtu (15/2/2025).
Tersangka berinisial J (58), merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019. Ia berdomisili di Kelurahan Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, namun tinggal sementara di Kampung Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.
Kronologi Penangkapan
Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Gunung Labuhan. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mendapat kabar bahwa tersangka sedang dalam perjalanan menggunakan bus dari OKU Timur menuju Gunung Labuhan, diduga membawa paket sabu.
Pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengintai di Simpang Tulung Buyut, Kampung Gunung Labuhan. Saat bus berhenti menurunkan penumpang, tersangka turun dan segera dijemput oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Petugas langsung melakukan penyergapan. Namun, pengendara motor berhasil melarikan diri, sementara tersangka J sempat mencoba kabur dengan melompat dari motor dan berlari ke arah belakang. Upaya itu digagalkan oleh petugas.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip besar dengan berat bruto 100,34 gram. Selain itu, di saku jaket tersangka juga ditemukan timbangan digital.
Proses Hukum
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Apabila terbukti sebagai pengedar, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres AKBP Adanan Mangopang. (demsy)














