PEMBARUAN.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan uang komite. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Disdik telah menyiapkan solusi agar seluruh ijazah yang sempat tertahan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya.
“Terkait adanya laporan sekolah yang masih menahan ijazah karena siswa menunggak uang komite, kami pastikan hal itu tidak boleh terjadi lagi,” ujar Kepala Disdik Provinsi Lampung, Thomas Amirico, di Bandarlampung, Selasa (11/2/2025).
Sebagai langkah konkret, Disdik telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/2499N.01/0P.2/2024 tentang penyerahan ijazah. Surat edaran ini menginstruksikan seluruh sekolah untuk segera menyerahkan ijazah kepada para alumni tanpa syarat. Selain itu, Disdik juga telah meminta sekolah mendirikan posko penyerahan ijazah guna mempermudah proses pengambilan.
Posko Pengambilan Ijazah di 15 Kabupaten/Kota
Untuk memastikan kelancaran distribusi ijazah, Disdik menetapkan 31 lokasi posko penyerahan ijazah di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Berikut daftarnya:
1. Kota Bandarlampung: SMAN 2 Bandar Lampung dan SMKN 4 Bandarlampung.
2. Kabupaten Pesawaran: SMAN 1 Gedong Tataan, SMAN 1 Padang Cermin, dan SMKN 1 Gedong Tataan.
3. Kabupaten Lampung Selatan: SMAN 1 Natar, SMAN 1 Sidomulyo, SMAN 1 Kalianda, dan SMKN 1 Kalianda.
4. Kota Metro: SMAN 1 Metro dan SMKN 1 Metro.
5. Kabupaten Tulang Bawang: SMAN 2 Menggala dan SMKN 1 Menggala.
6. Kabupaten Lampung Utara: SMAN 2 Kotabumi dan SMKN 1 Kotabumi.
7. Kabupaten Pringsewu: Kantor Cabang Dinas Wilayah II dan SMKN 1 Gading Rejo.
8. Kabupaten Lampung Timur: SMAN 1 Way Jepara dan SMKN 1 Sukadana.
9. Kabupaten Tulang Bawang Barat: SMAN 1 Tumijajar, SMAN 1 Gunung Agung, dan SMKN 1 Tulang Bawang Tengah.
10. Kabupaten Lampung Tengah: SMAN 1 Kota Gajah dan SMKN 2 Terbanggi Besar.
11. Kabupaten Lampung Barat: SMAN 2 Liwa, SMAN 2 Way Tenong, dan SMKN 1 Way Tenong.
12. Kabupaten Pesisir Barat: SMAN 1 Pesisir Tengah dan SMKN 1 Krui.
13. Kabupaten Way Kanan: SMAN 1 Baradatu dan SMKN 1 Baradatu.
14. Kabupaten Mesuji: SMAN 1 Tanjung Raya dan SMKN 1 Tanjung Raya.
15. Kabupaten Tanggamus: SMAN 1 Talang Padang dan SMKN 1 Talang Padang.
Sanksi bagi Sekolah yang Masih Menahan Ijazah
Thomas Amirico menegaskan bahwa sekolah yang masih menahan ijazah siswa akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika masih ada sekolah yang melanggar aturan ini, kami tidak akan segan memberikan sanksi. Ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh dijadikan alat tekanan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Disdik berharap seluruh ijazah yang sempat tertahan dapat segera diambil oleh pemiliknya tanpa kendala. Alumni yang belum menerima ijazah diimbau untuk segera mendatangi posko yang telah ditentukan. (***/red)














