PEMBARUAN.ID – Perkara dugaan penghapusan atau perusakan barang bukti (Barbuk) yang dilaporkan Rudi Suhaimi Kalianda, Direktur Radio Dimensi Baru FM 93.0 (DBFM) Kalianda, Lampung Selatan, memasuki babak baru. Kuasa hukum Rudi, Gammelli Rahil, SH., atau yang akrab disapa Rara, mengungkapkan bahwa penyidik Polres Lampung Selatan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.
Pada Jumat pagi, 17 Januari 2024, penyidik memeriksa salah satu saksi di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Sebelumnya, saksi lain juga telah diperiksa pada Selasa, 14 Januari 2024. “Proses pemeriksaan saksi-saksi terus berjalan. Mengenai nama-nama saksi dan isi kesaksian, silakan konfirmasi langsung kepada penyidik,” ujar Rara.
Rara menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan fokus pada pemantauan perkembangan penyidikan. “Tugas kami adalah memastikan penyidikan berjalan lancar dan memberikan dukungan untuk memudahkan proses hukum,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian yang dinilai profesional. “Kami bersyukur kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kami yakin penyidik akan melanjutkan perkara ini ke fase berikutnya dengan profesional,” tambahnya.
Selain itu, Rara juga menyoroti laporan lain terkait dugaan pengancaman oleh Edi Karnizal yang masih dalam proses kajian hukum. “Terkait ancaman untuk ‘mengacak-acak Kominfo,’ laporan ini saat ini hanya sebagai bentuk pemberitahuan awal kepada aparat hukum. Kami memiliki bukti berupa pengakuan tertulis bermaterai dan kesaksian yang didukung video,” ungkapnya.
Rara menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kedua kasus ini dan berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. “Kami percaya pada penegakan hukum yang profesional dan tetap optimis bahwa kebenaran akan terungkap,” tutup Gammelli Rahil. (***)














