PEMBARUAN.ID – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bandarlampung mencatat sebanyak 75 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang tahun 2024. Kasus ini meliputi 42 kasus pada anak dan 33 kasus pada perempuan dewasa.
Menurut Kepala UPT PPA Kota Bandarlampung, A Prisnal, sebagian besar kasus pada anak berkaitan dengan perundungan dan pelecehan. Sementara pada perempuan dewasa, kasus terbanyak adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), konflik keluarga, serta perebutan hak asuh anak akibat perceraian.
“Kasus anak banyak dipengaruhi oleh konten di gadget. Konten kekerasan dan bullying yang mudah diakses anak-anak dapat mendorong mereka untuk meniru perilaku tersebut,” ungkap Prisnal, Senin (13/01/2025).
Untuk perempuan dewasa, Prisnal menjelaskan bahwa faktor ekonomi sering menjadi pemicu utama KDRT. “Ketidakstabilan ekonomi, seperti tidak terpenuhinya kebutuhan harian, sering kali menjadi pemicu utama cekcok dalam rumah tangga,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan pergaulan dan pola asuh anak di rumah. “Anak yang kurang perhatian di rumah sering menunjukkan perilaku berbeda di sekolah. Orang tua perlu memberikan edukasi mengenai cara berteman dan bersikap,” tambahnya.
Melalui edukasi yang lebih baik dan perhatian yang lebih intens, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir. (agis)














