iklan
METROPOLIS

Ini Rincian UMK 15 Kabupaten/Kota se-Lampung

×

Ini Rincian UMK 15 Kabupaten/Kota se-Lampung

Share this article

PEMBARUAN.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan besaran Upah Minimum 15 Kabupaten/Kota (UMK) se Lampung.

Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung Yanti Yunidarti menyampaikan, penetapan UMK ini telah tertuang dalam surat keputusan (SK) Pj Gubernur Lampung Samsudin.

Menurut Yanti, terdapat 5 daerah UMK nya diatas dari nominal Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara 10 daerah lainnya menyesuaikan dengan nominal UMP.

“Dari 15 kabupaten/kota yang ada di Lampung, yang menetapkan diatas UMP hanya lima kabupaten/kota. Untuk 10 daerah lainnya itu karena tidak ada rekomendasi dari dewan pengupahan,” tambahnya.

Ia menjelaskan usai UMP dan UMK resmi diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi di lapangan.

“Ketika ada karyawan yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK maupun UMP maka silahkan untuk lapor maka akan kita turunkan tim. Dan UMK ini hanya berlaku untuk pekerja di bawah setahun sementara diatas setahun menggunakan struktur upah skala upah,” kata dia.

Berikut besaran UMK 2025 untuk 15 Kabupaten/Kota di Lampung Lima daerah yang menetapkan UMK 2025 diatas UMP Lampung 2025 diantaranya:

– Kabupaten Mesuji sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025 ditetapkan UMK Mesuji 2025 sebesar Rp3.092.026 per bulan.

– Kota Bandarlampung sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/850/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025 ditetapkan UMK Bandar Lampung sebesar Rp3.305.367 per bulan.

– Kota Metro sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/851/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Metro tahun 2025 ditetapkan UMK Kota Metro sebesar Rp2.903.301 per bulan.

– Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/848/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 ditetapkan UMK Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp3.076.990 per bulan.

– Kabupaten Way Kanan sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/847/V.08/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan tahun 2025 ditetapkan UMK Kabupaten Way Kanan sebesar Rp3.072.665 per bulan.

Kemudian 10 Kabupaten yang UMK nya mengikuti UMP sebesar Rp2.893.069 per bulan adalah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kemudian Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Barat. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *