iklan
HEADLINELEGISLATIF

Soal Harga Singkong, Komisi II DPRD Lampung Dorong Terbentuknya Pansus

×

Soal Harga Singkong, Komisi II DPRD Lampung Dorong Terbentuknya Pansus

Share this article

PEMBARUAN.ID – Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani persoalan harga singkong yang dianggap belum berkeadilan bagi petani. Usulan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan pengolahan tapioka dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Lampung, Senin (16/12/2024).

Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menegaskan pentingnya kehadiran Pansus untuk memastikan harga singkong yang adil sekaligus menjaga keberlanjutan investasi di sektor pengolahan tapioka.

“Kami mendengar aspirasi masyarakat yang menginginkan harga singkong Rp1.500 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen. Namun, kami juga memahami keluhan dari perusahaan terkait kualitas singkong yang dipanen terlalu dini,” jelas Basuki.

Pengusaha: Harga Tidak Bisa Disamaratakan

Dalam RDP tersebut, pengusaha pengolahan tapioka menyatakan kesiapannya mematuhi kesepakatan yang dibuat pada 2021 oleh mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yaitu harga minimal Rp900 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen.

“Kami sepakat untuk mengikuti kesepakatan harga tahun 2021. Namun, di lapangan, harga saat ini bervariasi, seperti Rp1.050 di Sungai Budi, dan Rp1.100 hingga Rp1.200 di SPM,” ujar perwakilan PT. Umas Jaya Agrotama.

Tigor, perwakilan PT. Sinar Pematang Mulia, menambahkan bahwa harga beli tidak bisa disamaratakan karena kemampuan tiap perusahaan berbeda.

“Kami membeli singkong lebih tinggi dari Rp900, tetapi kami tidak bisa menyamakan dengan harga Rp1.500 karena kualitas singkong yang dipanen masih kecil seperti wortel,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Perbaikan

Menanggapi perbedaan pandangan antara petani dan pengusaha, Basuki menyarankan pembentukan tim khusus untuk mengkaji harga dasar eceran terendah (HDET) singkong. Kajian ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

“Supaya masalah ini tidak terus berulang, tim ini harus segera dibentuk untuk merumuskan harga dasar singkong yang adil bagi petani dan tetap mendukung investasi pengusaha,” katanya.

Selain itu, Komisi II juga mendorong pemerintah daerah menetapkan singkong sebagai komoditas pangan unggulan Lampung. Dinas terkait diharapkan dapat memberikan pendampingan kepada petani untuk meningkatkan produktivitas lahan.

Pembentukan Pansus Singkong

Untuk mengawal langkah ini, Komisi II mengusulkan pembentukan Pansus Singkong. Pansus ini bertugas mengkaji seluruh aspek terkait komoditas singkong, mulai dari harga hingga keberlanjutan industri tapioka.

“Kami akan segera menggagas pembentukan Pansus Singkong agar tercipta keadilan harga, baik untuk petani maupun untuk keberlanjutan investasi perusahaan,” tegas Basuki.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menyeimbangkan kepentingan petani dan pengusaha, sekaligus memperkuat posisi Lampung sebagai sentra utama produksi singkong di Indonesia. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *