iklan
HEADLINEPEMILU

KPU Lampung Umumkan Hasil Pilkada 12 dan 15 Desember

×

KPU Lampung Umumkan Hasil Pilkada 12 dan 15 Desember

Share this article

PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dijadwalkan akan mengumumkan hasil resmi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 15 Desember 2024.

Sementara itu, hasil resmi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Lampung akan diumumkan lebih awal, yaitu pada 12 Desember 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan, menyampaikan bahwa pengumuman hasil Pilkada akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Pengumuman bisa dilakukan lebih cepat dari tanggal 12 dan 15 Desember, asalkan semua proses sudah selesai dan tidak ada permasalahan. Jika seluruh tahapan rampung sebelum batas waktu, kami akan langsung umumkan hasilnya,” ujar Febri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2024).

KPU Lampung memastikan hasil Pilkada akan disampaikan secara transparan melalui laman resmi KPU serta di tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat.

Proses Rekapitulasi Masih Berjalan

Saat ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh Lampung sedang melaksanakan tahapan rekapitulasi suara dan pleno.

“Hari ini dan kemarin beberapa kecamatan sudah mulai menggelar pleno. Proses ini berlangsung di tingkat kecamatan,” jelas Febri.

Ia menegaskan bahwa semua tahapan pascapemungutan suara (Tungsura) akan diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan.

“Kami menargetkan seluruh tahapan selesai sebelum batas waktu berakhir. Bahkan, jika tidak ada kendala, proses ini bisa selesai lebih cepat,” tambahnya.

Tahapan Pilkada Lampung Pascapemungutan Suara

Berikut jadwal lengkap tahapan Pilkada Lampung setelah pemungutan suara:

1. 28–30 November: Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS dan PPK.

2. 28 November–3 Desember: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.

3. 28 November–9 Desember: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses.

4. 29 November–3 Desember: Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota.

5. 29 November–6 Desember:
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Penetapan hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

6. 29 November–12 Desember: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota melalui laman resmi KPU dan tempat yang mudah diakses.

7. 29 November–6 Desember: Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

8. 30 November–15 Desember: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan di tempat yang mudah diakses masyarakat.

9. 30 November–9 Desember: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *