iklan
HEADLINEPEMILUPOLITIK

Camat di Pesawaran Terseret Arus Politik, Netralitas ASN Dipertanyakan

×

Camat di Pesawaran Terseret Arus Politik, Netralitas ASN Dipertanyakan

Share this article

PEMBARUAN.ID – Setiap perhelatan Pilkada, isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) selalu mencuat. Sebagai bagian dari mesin birokrasi, ASN seharusnya menjadi penjaga keseimbangan dalam proses demokrasi, bukan malah tergoda untuk berpihak.

Namun, lagi-lagi, netralitas ASN kembali diuji, kali ini di Kabupaten Pesawaran, di mana seorang camat tertangkap membawa alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon menggunakan mobil dinasnya.

Dalam sistem pemerintahan yang seharusnya netral dan tidak memihak, kasus seperti ini tidak hanya memunculkan tanda tanya, tetapi juga mengancam kredibilitas Pilkada yang berkeadilan.

Kejadian yang melibatkan camat di Kecamatan Negeri Katon, Jumat (04/10/2024) itu telah membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan komitmen ASN dalam menjaga netralitas politik.

Pengamat politik Universitas Lampung, M Iwan Satriawan, dengan tegas menyatakan bahwa langkah Bawaslu harus segera diambil tanpa kompromi.

“Camat adalah ASN, dan dalam undang-undang Pilkada, mereka harus netral. Bawaslu harus bertindak tegas,” kata Iwan, Sabtu (05/10/2024).

Desakan ini seolah menjadi cerminan dari keresahan publik yang sudah jengah melihat pelanggaran semacam ini terjadi berulang kali. Bagaimana bisa, reformasi birokrasi digaungkan, namun praktik keberpihakan tetap eksis di tubuh ASN?

Di sisi lain, pengamat politik Universitas Lampung lainnya, Bendi Juantara, mengingatkan bahwa netralitas ASN adalah fondasi penting dari reformasi birokrasi itu sendiri.

“Netralitas ASN adalah kunci dalam mewujudkan Pilkada yang berkeadilan, jujur, dan berfokus pada kepentingan publik, bukan golongan,” tuturnya.

Ini bukan sekadar persoalan pelanggaran teknis, tapi menyangkut integritas sistem birokrasi yang berusaha dibangun di atas kepercayaan publik.

Bendi juga menyoroti regulasi terkait netralitas ASN sudah sangat jelas, melarang mereka terlibat dalam aktivitas politik, memberikan dukungan selama kampanye, apalagi menyalahgunakan jabatan.

Namun, kata dia, mengapa pelanggaran ini masih saja terjadi? Apakah ada celah dalam pengawasan, ataukah sekadar ketidakpedulian terhadap aturan?

Di tengah sorotan publik, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam proses investigasi.

“Kami sudah menerima laporan warga, melakukan kajian awal, dan temuan ini memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Fatih, Sabtu (5/10/2024).

Proses pemeriksaan terhadap camat yang terlibat sedang berlangsung, namun hingga saat ini, Bawaslu masih mendalami kasus tersebut.

Pertanyaan mendasar yang muncul kemudian adalah: seberapa jauh kasus ini akan diusut? Apakah akan menjadi contoh tegas bahwa netralitas ASN bukan sekadar wacana, atau hanya sekedar “sandiwara” politik yang tak berujung pada sanksi yang jelas?

ASN, sebagai aparatur negara, diharapkan mampu berdiri di atas semua kepentingan politik. Namun, saat mereka terlibat dalam praktik-praktik seperti ini, yang dirugikan bukan hanya proses Pilkada itu sendiri, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.

Bawaslu kini berada di ujung tombak, dihadapkan pada pilihan: menegakkan aturan atau membiarkan praktik curang terus berlanjut di bawah radar. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *