PEMBARUAN.ID – Di tengah memanasnya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Lampung Timur, muncul suara keras dari Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur.
Bersama berbagai elemen masyarakat, mereka menyatakan sikap tegas melalui sebuah petisi yang dibacakan oleh Sidik Ali, yang bergelar Suttan Kiyai, di kantor MPAL, Senin (09/09/2024).
Petisi bernomor 09/MPAL/IX/2024 itu menegaskan penolakan terhadap Pemilukada yang hanya diikuti oleh calon tunggal melawan kotak kosong.
Mereka beranggapan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Poin utama dalam petisi ini adalah penolakan tegas terhadap keberadaan calon tunggal. MPAL bersama masyarakat Lampung Timur menganggap bahwa Pemilukada dengan skenario calon tunggal melawan kotak kosong bukanlah cerminan demokrasi yang sebenarnya.
Mereka juga menuding adanya monopoli politik dan mengecam praktik-praktik culas yang mereka anggap telah merusak tatanan demokrasi di wilayah tersebut.
Tuntutan Investigasi Terhadap KPUD Lampung Timur
Petisi ini juga berisi tuntutan agar Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) pusat segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki indikasi ketidaknetralan penyelenggara pemilu di KPUD Lampung Timur.
Lebih jauh, MPAL menuntut agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengevaluasi dan memberhentikan lima komisioner KPUD Lampung Timur yang dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik.
Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan komisioner KPUD Lampung Timur, mempertegas keprihatinan atas integritas proses pemilihan di wilayah tersebut.
MPAL dan masyarakat Lampung Timur tidak hanya menyuarakan kritik, tetapi juga mengusulkan solusi. Mereka meminta agar KPU RI memberikan ruang waktu tambahan, guna memastikan bahwa demokrasi di Lampung Timur bisa berjalan sesuai dengan kehendak masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa mereka masih percaya pada sistem demokrasi, namun dengan syarat bahwa prosesnya harus dilakukan secara adil dan terbuka.
Tidak hanya itu, petisi tersebut juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak konstitusi warga negara, terkait hak dipilih dan memilih. Bagi mereka, hak-hak ini adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dilanggar.
Di akhir petisi, MPAL menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta berpartisipasi aktif dalam mendorong demokrasi yang sesuai dengan semangat reformasi. Mereka berharap Lampung Timur tetap menjadi tempat di mana suara rakyat didengar dan dihargai.
Petisi ini ditandatangani oleh 51 tokoh adat, 28 pimpinan pondok pesantren, aktivis, pers, ketua organisasi masyarakat (Ormas), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung Timur. Dukungan dari berbagai kalangan tersebut mencerminkan kekhawatiran bersama atas situasi politik yang sedang berlangsung.
Dalam keseluruhan narasi, MPAL dan masyarakat Lampung Timur menegaskan bahwa demokrasi adalah hak setiap warga negara, dan mereka siap untuk mempertahankannya dari segala bentuk ancaman, termasuk dari skenario calon tunggal yang dianggap mencederai prinsip demokrasi. (***)














