iklan
POLITIK

Komang Jadi Plt Bupati, PDIP Belum Buka Opsi Wabup

×

Komang Jadi Plt Bupati, PDIP Belum Buka Opsi Wabup

Share this article

PEMBARUAN.ID — Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Lampung menegaskan belum membuka pembahasan terkait pengganti Wakil Bupati Lampung Tengah, menyusul penugasan Komang Koheri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah.

Komang Koheri ditunjuk sebagai Plt Bupati setelah Bupati Lampung Tengah, Ardito, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Meski demikian, PDIP menilai pembahasan pengisian kursi wakil bupati masih terlalu dini.

Bendahara DPD PDIP Lampung, Kostiana menegaskan, status Komang Koheri saat ini masih sebatas Plt, sehingga belum ada urgensi untuk membahas pengganti wakil bupati.

“Belum ada pembahasan sama sekali. Pak Komang baru ditugaskan sebagai Plt Bupati. Prosesnya masih panjang dan tentu akan dibahas bertahap bersama DPC, DPD, hingga DPP PDIP, sesuai arahan partai,” ujar Kostiana saat diwawancarai, Selasa (16/12/2025).

Ia memastikan hingga kini belum ada keputusan internal partai terkait figur yang akan diusulkan sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah apabila Komang Koheri nantinya ditetapkan sebagai bupati definitif.

Menurutnya, peluang tidak hanya terbuka bagi kader internal PDIP, tetapi juga sosok dari luar partai.

“Belum tentu dari internal partai. Bisa saja dari eksternal. Yang jelas, saat ini belum ada pembahasan apa pun,” tegasnya.

Kostiana menjelaskan, secara politik dan mekanisme kepartaian, PDIP memiliki kewenangan penuh dalam pengusulan calon wakil bupati.

Hal itu lantaran PDIP merupakan satu-satunya partai pengusung pasangan Ardito–Komang pada Pilkada Lampung Tengah lalu. Nantinya, PDIP akan mengajukan dua nama calon kepada DPRD untuk diproses lebih lanjut hingga ke Kementerian Dalam Negeri.

Senada, disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Lesty Putri Utamy yang menegaskan, jika pembahasan pengganti wakil bupati bukan menjadi ranah fraksi di DPRD.

“Belum ke arah sana. Itu wilayah DPD dan DPP. Fraksi sifatnya hanya mendukung. Apalagi pada Pilkada lalu, hanya PDIP yang mengusung pasangan Ardito–Komang,” ujarnya.

Menurut Lesty, PDIP tentu memiliki kader-kader potensial, namun seluruh proses tetap harus mengikuti mekanisme partai, termasuk ketentuan AD/ART dan tahapan konsolidasi.

“Kalau ada nama-nama yang beredar, itu ranah pengurus partai. Semua harus dikonsolidasikan dengan DPC Lampung Tengah dan keputusan akhirnya ada di DPP,” kata Lesty.

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Yusdianto, menjelaskan bahwa mekanisme pengambilalihan tugas kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menerangkan, kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) otomatis berstatus berhalangan sementara dan diberhentikan sementara dari jabatannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah menjalankan tugas sebagai pengganti.

“Wakil bupati memang diposisikan sebagai pengganti ketika kepala daerah berhalangan karena persoalan hukum atau kondisi tertentu,” jelas Yusdianto.

Penunjukan Plt bupati, lanjutnya, dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setelah menerima laporan dari pemerintah kabupaten. Namun, kewenangan Plt kepala daerah bersifat terbatas.

“Plt hanya menjalankan tugas rutin dan tidak diperkenankan mengambil kebijakan strategis seperti mutasi pejabat atau keputusan besar lainnya,” ujarnya.

Yusdianto menambahkan, apabila proses hukum telah berkekuatan hukum tetap dan kepala daerah dinyatakan bersalah, maka pemberhentian permanen akan dilakukan. Dalam kondisi itu, wakil bupati secara otomatis akan dilantik sebagai kepala daerah definitif. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *