PEMBARUAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran tahun 2025, pada Selasa (17/06/2025) pagi. Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB itu, MK langsung disuguhi tiga pokok permohonan yang menjadi dasar gugatan dari pihak Pemohon.
Perkara tercatat dengan nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dipimpin oleh panel hakim yang terdiri atas Saldi Isra, Asrul Sani, dan Ridwan Mansyur. Agenda sidang pendahuluan ini adalah untuk mendengarkan uraian permohonan dari kuasa hukum Pemohon serta memeriksa kelengkapan dokumen dan bukti.
Kuasa hukum Pemohon, Anton Heri dan Refki Masuri Dinata, hadir di ruang sidang untuk menyampaikan permohonan mereka. Hadir pula pihak Termohon dari KPU Kabupaten Pesawaran beserta tim kuasa hukum. Dari pihak terkait, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Nanda Indira–Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko dan Yupen, juga turut mengikuti sidang bersama Ketua dan anggota Bawaslu Pesawaran.
Dalam persidangan, Hakim MK menegaskan pentingnya pembuktian dalam tahapan awal ini. Ia meminta Pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan secara rinci dan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Silakan maksimalkan bukti di periode ini. Bukti akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara ini layak dilanjutkan ke sidang pembuktian atau tidak,” ujar Hakim MK dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Adapun tiga pokok permohonan yang disampaikan oleh Pemohon dalam sidang perdana tersebut mencakup:
1. Penyalahgunaan sumber daya negara oleh pasangan calon nomor urut 02;
2. Keterlibatan aparat pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu setempat yang dianggap tidak netral;
3. Dugaan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, saat hakim menanyakan kesiapan alat bukti, pihak Pemohon mengakui bahwa bukti fisik belum dibawa ke persidangan.
“Bukti-buktinya dibawa sekarang atau tidak?” tanya hakim.
“Belum, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum Pemohon.
“Nanti saya bantu jemput ke Pesawaran,” timpal hakim dengan senyum, mencairkan suasana tegang di ruang sidang.
Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah pokok permohonan ini cukup kuat secara hukum dan bukti untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. MK akan melakukan verifikasi mendalam sebelum menjadwalkan agenda lanjutan. (sandika)