PEMBARUAN.ID — Seorang anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung atas dugaan tindakan tidak etis berupa pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi. Insiden tersebut terjadi di lingkungan DPRD Lampung dan terekam kamera pengawas (CCTV).
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengungkapkan bahwa korban merupakan mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang pada saat kejadian, 19 Januari 2026, datang ke DPRD Lampung untuk keperluan wawancara skripsi.
“Korban datang ke DPRD untuk wawancara dengan saya terkait skripsinya. Namun ketika hendak pulang, korban mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempes,” ujar Abdullah, Senin (2/2/2026).
Merasa ada kejanggalan, korban kemudian menelusuri rekaman CCTV yang terpasang di area parkir DPRD Lampung. Dari hasil penelusuran tersebut, terlihat seorang anggota DPRD Lampung berinisial AR diduga melakukan pengempesan ban kendaraan korban.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke BK DPRD Lampung. Menindaklanjuti laporan tersebut, BK segera melakukan klarifikasi awal serta penelusuran fakta.
“Semua ada tahapannya. Hari ini kami sudah melakukan klarifikasi laporan, mengeluarkan perintah penelusuran, memanggil saksi-saksi, serta meminta keterangan dari Satpol PP untuk melengkapi data,” tegas Abdullah.
Ia menjelaskan, setelah seluruh keterangan dan alat bukti terkumpul, BK akan melakukan pembahasan internal sebelum membawa kasus ini ke tahapan sidang etik.
“Nanti kita simpulkan dan koordinasikan dengan bagian pembinaan DPRD. Setelah itu baru masuk ke mekanisme persidangan etik,” jelasnya.
Terkait motif, Abdullah menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan korban, terlapor mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan tindakan tersebut karena panik dan terburu-buru.
“Menurut penjelasan korban, terlapor mengaku panik karena ada anggota keluarganya yang sakit, sehingga terburu-buru dan melakukan tindakan tersebut,” ungkap Abdullah.
Meski demikian, BK menegaskan alasan tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Sanksi baru bisa ditentukan setelah sidang etik digelar dan seluruh fakta diuji secara objektif,” tegasnya.
Saat ini, terlapor belum dipanggil secara resmi karena BK masih melengkapi perangkat kode etik serta akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah konsultasi selesai, baru kita panggil yang bersangkutan,” ujarnya.
Abdullah menambahkan, apabila dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, terlebih jika diperkuat dengan bukti rekaman CCTV, maka rekomendasi terberat yang dapat diberikan BK adalah pemberhentian.
“Rekomendasi terberat itu pemberhentian. Namun perlu dicatat, BK hanya memberikan rekomendasi. Eksekusi berada di partai politik yang bersangkutan,” katanya.
Ia mengakui insiden tersebut mencoreng citra DPRD Lampung dan sangat disayangkan, terutama karena melibatkan seorang mahasiswa.
“Ini jelas mencoreng lembaga DPRD. Sangat disayangkan, apalagi korbannya mahasiswa,” pungkasnya.
Terkait sistem pengamanan di lingkungan DPRD Lampung, Abdullah menyampaikan keterangan dari Satpol PP bahwa terdapat lima petugas jaga dan seluruh area telah dilengkapi CCTV. Namun, saat kejadian jumlah petugas yang berjaga tidak optimal.
“Dua petugas sedang berkeliling dan satu petugas dalam kondisi sakit, sehingga hanya dua yang berjaga. Namanya manusia, kelengahan bisa saja terjadi,” ujarnya.
BK DPRD Lampung memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***/red)














