iklan
HUKUM & KRIMINALLEGISLATIFMETROPOLIS

Pesangon Mandek, Eks Karyawan Koperasi Kekar Datangi DPRD

×

Pesangon Mandek, Eks Karyawan Koperasi Kekar Datangi DPRD

Share this article

PEMBARUAN.ID – Sejumlah mantan karyawan Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo kembali menuntut hak pesangon yang hingga kini belum mereka terima. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung, para eks pekerja mendatangi DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Komisi V, Selasa (20/01/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama yang digelar pada 29 Desember 2025. Dalam rapat ini, turut hadir perwakilan Dinas Koperasi serta pihak Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo.

Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, mengatakan kehadiran mereka di DPRD untuk menagih hak kliennya berupa uang pesangon yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak koperasi.

“Kami mewakili mantan pekerja Koperasi Kekar menuntut pembayaran pesangon yang secara hukum sudah menjadi hak mereka, namun sampai hari ini belum direalisasikan,” ujar Sarhani usai RDP.

Ia menjelaskan, persoalan ini bermula sejak tahun 2020 ketika puluhan karyawan diberhentikan secara sepihak. Dari total 68 karyawan yang dipecat, para pekerja menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan berlanjut sampai tingkat kasasi.

“Putusan pengadilan sudah inkrah dan jelas memenangkan para pekerja. Koperasi diwajibkan membayar uang pesangon,” tegasnya.

Dari 68 mantan karyawan tersebut, sebanyak 59 orang telah menerima kompensasi. Namun, sembilan orang lainnya belum memperoleh hak yang sama. Dari jumlah itu, lima orang merupakan klien LBH Ansor Lampung, sementara empat orang memilih tidak melanjutkan tuntutan.

“Total nilai pesangon lima klien kami mencapai Rp480 juta,” kata Sarhani.

LBH Ansor juga menyoroti alasan pihak koperasi yang mengaku tidak memiliki dana maupun aset. Menurut Sarhani, alasan tersebut tidak dapat membatalkan kewajiban hukum yang telah diputuskan pengadilan.

“Kami sudah menyampaikan, jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum lanjutan dan melaporkan persoalan ini ke Polda Lampung,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung secara tegas mengeluarkan rekomendasi agar Koperasi Kekar segera membayarkan uang pesangon sesuai putusan pengadilan, yakni sebesar Rp480 juta. Namun, pihak koperasi menyatakan rekomendasi tersebut masih akan dibahas secara internal.

“Hasil pembahasan internal nanti akan kami sampaikan,” ujar perwakilan Koperasi Kekar dalam rapat.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menjelaskan bahwa para mantan karyawan tersebut telah bekerja cukup lama, rata-rata selama 10 hingga 11 tahun.

Menurutnya, akar masalah muncul ketika pada 2020 koperasi meminta para karyawan menandatangani perpanjangan kontrak, meski sebelumnya mereka telah bekerja lebih dari satu tahun tanpa perjanjian kontrak tertulis.

“Karena tidak bersedia menandatangani kontrak baru, mereka kemudian dianggap bukan lagi tanggung jawab koperasi,” jelas Yanuar.

Persoalan tersebut berlarut hingga berujung pada tuntutan pesangon yang kemudian dikuatkan oleh putusan pengadilan. Meski sempat muncul wacana pembayaran setengah dari total tuntutan Rp480 juta, solusi itu tidak disanggupi oleh pihak koperasi.

“Komisi V DPRD Lampung tetap berpegang pada putusan hukum. Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” tandas Yanuar. (***)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *