Scroll untuk baca artikel
iklan
DUNIA KAMPUSHUKUM & KRIMINALUNILA

Diksar Mahapel Unila Terbukti Lakukan Kekerasan

×

Diksar Mahapel Unila Terbukti Lakukan Kekerasan

Share this article

Senior dan Alumni Terlibat

PEMBARUAN.ID – Universitas Lampung (Unila) akhirnya mengumumkan hasil investigasi internal terkait dugaan kekerasan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahapel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Sunyono, mengungkapkan bahwa tim investigasi kampus telah melakukan serangkaian wawancara dengan peserta, panitia, alumni, serta pihak fakultas. Selain itu, mereka juga menelaah dokumen serta menelusuri bukti di lapangan.

“Hasil investigasi menunjukkan adanya praktik kekerasan fisik dan psikis yang merendahkan martabat peserta. Termasuk tindakan mencelupkan kepala ke lumpur, pemukulan, pemaksaan aktivitas ekstrem dalam kondisi tidak aman, serta penghinaan verbal,” jelas Prof. Sunyono.

Ia juga menambahkan bahwa sejumlah alumni dan senior terlibat aktif, baik sebagai pelaku langsung maupun pihak yang membiarkan kekerasan terjadi. Hal ini, kata dia, jelas bertentangan dengan prinsip keselamatan dan pembinaan dalam kegiatan pendidikan.

Investigasi juga menemukan adanya kelalaian struktural di tingkat fakultas. Pengawasan dinilai sangat lemah, terutama dari Wakil Dekan III dan Dosen Pembina Lapangan (DPL), serta tidak adanya verifikasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus.

Tak hanya itu, organisasi Mahapel dinilai tidak kooperatif selama proses investigasi, termasuk menolak memberikan data, menghindari klarifikasi, dan menutup akses terhadap dokumen kegiatan.

“Seluruh temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum dan kebijakan internal Universitas Lampung,” tegasnya.

Sanksi Etik hingga Pidana

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim investigasi Unila merekomendasikan pemberian sanksi etik hingga hukum terhadap individu pelaku kekerasan, baik senior maupun alumni. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan dilakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. Selain itu, keterlibatan alumni dalam aktivitas kemahasiswaan akan dilarang secara permanen.

Organisasi Mahapel pun dikenai sanksi tegas berupa pembekuan dan moratorium aktivitas. Reformasi struktural dan ideologis akan dilakukan secara menyeluruh di bawah pengawasan tim independen. Jika reformasi gagal, organisasi terancam dibubarkan secara permanen.

Unila juga mewajibkan seluruh organisasi kemahasiswaan dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) memiliki kode etik dan SOP anti kekerasan, menandatangani pernyataan bebas kekerasan, serta memastikan keterlibatan aktif DPL dalam seluruh tahapan kegiatan.

Evaluasi Menyeluruh

Khusus untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Unila merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemahasiswaan, terutama fungsi pembinaan dan pengawasan yang terbukti lemah dan abai dalam mencegah kekerasan.

Sebagai bentuk transparansi, laporan investigasi ini akan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Polda Lampung, dan dipublikasikan ke masyarakat.

Unila juga berkomitmen memfasilitasi proses hukum yang adil bagi para korban dan pelaku yang terbukti bersalah. Selain itu, universitas akan memperkuat sistem pelaporan kekerasan, memperbaiki SOP pembinaan ormawa, serta memastikan lingkungan kemahasiswaan yang aman dan beretika. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *