PEMBARUAN.ID (Way Kanan) – Roda perekonomian ribuan kepala keluarga di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, mendadak tersendat. Aktivitas penambangan emas rakyat yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat terhenti setelah aparat kepolisian menggerebek tambang emas tanpa izin di kawasan perkebunan milik PTPN I Regional 7 pada Minggu (08/03/2026) lalu.
Wilayah terdampak meliputi Kecamatan Umpu Semenguk, Blambangan Umpu, Baradatu, hingga Negeri Agung. Bagi sebagian besar warga, aktivitas menambang bukan sekadar pekerjaan, melainkan sumber utama penghidupan di tengah terbatasnya lapangan kerja.
Sejak puluhan tahun lalu, penambangan emas telah menjadi tradisi turun-temurun masyarakat setempat. Mereka menambang di lahan milik sendiri maupun di sepanjang aliran sungai, demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai pendidikan anak, hingga kebutuhan kesehatan keluarga.
Namun kini, setelah aktivitas tersebut dihentikan, masyarakat dihadapkan pada kenyataan pahit. Ketergantungan pada sektor tambang membuat banyak keluarga kehilangan sumber penghasilan secara mendadak.
Kondisi ini mengetuk kepedulian para aktivis di Way Kanan. Mereka kemudian membentuk Aliansi Masyarakat Tambang Way Kanan (AMTW) sebagai wadah untuk membantu dan mendampingi para penambang rakyat yang terdampak kebijakan tersebut.
Permasalahan utama yang dihadapi para penambang adalah belum adanya kepastian hukum terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Akibatnya, aktivitas yang selama ini menjadi penopang hidup justru berada di wilayah abu-abu secara hukum.
Ketua LSM TOPAN RI Kabupaten Way Kanan, Syahrial Efendi, menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan antara kebutuhan hidup masyarakat dan regulasi yang belum sepenuhnya berpihak.
“Penambang rakyat sering berada di zona abu-abu. Mereka butuh penghasilan untuk bertahan hidup, tetapi di sisi lain aktivitasnya dianggap melanggar karena belum ada payung hukum yang jelas dan mudah diakses,” ujarnya, Kamis (02/04/2026).
Ia menilai, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban, melainkan penataan yang adil dan berkelanjutan. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar masyarakat dapat menambang secara legal, aman, dan terlindungi.
Hal senada disampaikan perwakilan penambang, Arifin. Ia berharap adanya penyederhanaan proses perizinan yang selama ini dinilai rumit dan sulit dijangkau masyarakat kecil.
“Perizinan yang mudah, murah, dan transparan sangat dibutuhkan, agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam praktik ilegal,” katanya.
Selain itu, pembinaan terhadap penambang juga dinilai penting, mulai dari teknik penambangan ramah lingkungan, keselamatan kerja, hingga pengelolaan pascatambang. Langkah ini diharapkan mampu menekan dampak kerusakan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Di sisi lain, Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kampung Bumi Ratu, Demsy Presanov, mendorong pembentukan koperasi atau kelompok penambang rakyat sebagai upaya memperkuat kelembagaan masyarakat.
Melalui wadah tersebut, penambang diharapkan dapat memperoleh akses permodalan, peralatan yang lebih layak, serta posisi tawar yang lebih kuat dalam menjual hasil tambang.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan pemegang izin agar tercipta solusi yang berkeadilan dan tidak meminggirkan masyarakat lokal.
Dalam jangka panjang, diversifikasi ekonomi menjadi langkah strategis yang perlu dipertimbangkan. Hal ini penting agar ketergantungan masyarakat terhadap sektor tambang emas tidak semakin tinggi, sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang lebih berkelanjutan.
Kini, di tengah ketidakpastian, harapan masyarakat Way Kanan bertumpu pada hadirnya kebijakan yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga adil dan berpihak pada keberlangsungan hidup rakyat kecil. (***/red)














