PEMBARUAN.ID — Sengketa kepengurusan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan banding yang diajukan kubu Slamet Ariyadi bersama Akhmad Muqowam, Rabu (18/07/2026).
Majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JKT serta menolak seluruh eksepsi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dan kepengurusan PB IKA PMII di bawah Fathan Subchi. Hakim menilai dalil gugatan para pembanding terbukti dan layak dikabulkan seluruhnya.
Dalam amar putusannya, pengadilan:
1. Mengabulkan gugatan pembanding seluruhnya.
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan IKA PMII.
3. Memerintahkan pencabutan SK tersebut.
4. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp250.000 secara tanggung renteng.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Abd. Aziz menilai putusan tersebut mencerminkan pemeriksaan perkara secara komprehensif, independen, dan imparsial. Meski dinyatakan menang, pihaknya menegaskan kemenangan hukum bukan alasan untuk berbangga diri.
“Kemenangan ini justru awal untuk bersama-sama membesarkan organisasi,” ujarnya.
Slamet Ariyadi, Akhmad Muqowam, dan Sekjen PB IKA PMII Sudarto kemudian mengajak seluruh pihak — termasuk kubu Fathan Subchi — duduk bersama. Mereka menekankan tidak ada lagi pembelahan internal setelah putusan pengadilan.
Menurut Slamet, banding yang diajukan bukan pertarungan antarsesama alumni, melainkan upaya meluruskan tata kelola organisasi sesuai nilai dasar pergerakan. Ia berharap seluruh kader dan alumni kembali bergandengan tangan merawat organisasi tanpa penyeragaman kepentingan politik.
“Sudah saatnya tidak ada kubu A atau B. Kita besarkan rumah bersama untuk kepentingan bangsa,” kata Slamet.
Para penggugat menilai rekonsiliasi penting agar IKA PMII mampu menghimpun potensi alumni di berbagai sektor serta berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.
“Putusan pengadilan, bukan hanya akhir konflik — melainkan pintu masuk menuju persatuan,” kata salah seorang Ketua IKA PB PMII, Purwoto M Ali. (***/red)














