PEMBARUAN.ID — PTPN I Regional 7 menegaskan bahwa lahan Kebun Karet Way Lima di Kabupaten Pesawaran merupakan aset milik negara yang memiliki dasar hukum kuat dan sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, Rabu (21/01/2026), sebagai bentuk klarifikasi sekaligus pemberian kepastian informasi terkait status legal dan operasional perkebunan yang berdiri di atas lahan negara tersebut.
“Penjelasan ini kami sampaikan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai legal standing penguasaan lahan serta kegiatan operasional perkebunan yang berada di atas lahan negara,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, secara administratif lahan Kebun Way Lima telah dilengkapi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah dan sesuai ketentuan hukum. Aset tersebut diperoleh melalui proses hukum yang jelas berdasarkan sejarah perundang-undangan nasional.
Menurut Agus, tanah Kebun Way Lima merupakan hasil nasionalisasi dan akuisisi Pemerintah Republik Indonesia terhadap perusahaan perkebunan milik Belanda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958. Sejak saat itu, pengelolaan lahan diserahkan kepada BUMN Perkebunan untuk dimanfaatkan secara produktif.
“Status tanah Kebun Way Lima tercatat sebagai aset perusahaan dan terkonsolidasi dalam laporan PTPN III (Persero), sehingga menjadi bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pengelolaan Kebun Way Lima selama puluhan tahun telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, khususnya Kabupaten Pesawaran. Kontribusi tersebut antara lain melalui pembayaran pajak secara rutin dan berkelanjutan.
“Ini merupakan bentuk pengabdian aset negara yang dikelola BUMN untuk mendorong pembangunan dan perekonomian daerah,” katanya.
Meski menegaskan aspek legalitas, PTPN I Regional 7 tetap menaruh perhatian besar terhadap keberadaan masyarakat adat dan masyarakat sekitar kebun. Agus menegaskan, masyarakat merupakan pemangku kepentingan penting dalam keberlangsungan usaha perusahaan.
“Kami sangat menghormati dan mengapresiasi aspirasi masyarakat adat. Bagi kami, masyarakat sekitar adalah stakeholder penting yang harus dilibatkan,” tegasnya.
PTPN I Regional 7 juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha sesuai kaidah hukum yang berlaku serta membuka ruang kolaborasi yang berkelanjutan dengan masyarakat adat di sekitar Kebun Way Lima.
“Harapan kami, kejelasan status hukum ini dapat menjadi dasar untuk membangun sinergi yang harmonis. Kami ingin bersama-sama berkontribusi lebih besar bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Pesawaran,” pungkas Agus. (***/red)














