iklan
Bisnis

SPBU Pemanggilan Bantah Tuduhan “Main Mata” dengan Pelangsir

×

SPBU Pemanggilan Bantah Tuduhan “Main Mata” dengan Pelangsir

Share this article

PEMBARUAN.ID — Pengelola SPBU 24.353.56 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, menegaskan tidak pernah melakukan kerja sama dengan kendaraan pelangsir BBM subsidi jenis solar, menyusul pemberitaan miring yang beredar di sejumlah media.

Pengawas I SPBU, Sriwahyuni, menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta operasional di lapangan.

“Kami pastikan tidak ada kerja sama. Tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasarkan fakta,” tegasnya, Selasa, 18 November 2025.

Menurutnya, antrean panjang yang sering terlihat di SPBU bukan indikasi adanya praktik penyimpangan, melainkan dipicu oleh sejumlah faktor teknis dan situasional.

SPBU 24.353.56 berada di jalur utama lintas Sumatra dan memperoleh kuota solar lebih besar dibanding SPBU lain di sekitarnya, sehingga menjadi tujuan utama terutama ketika SPBU terdekat mengalami kekosongan stok.

Selain itu, proses verifikasi pembelian solar subsidi melalui QR Code MyPertamina juga membutuhkan waktu karena terhubung ke server pusat. Gangguan jaringan, kapasitas tangki truk yang besar, serta prosedur ketat seperti pencocokan nomor polisi dengan data sistem turut mempengaruhi lamanya pengisian.

“Scan barcode kadang terkendala jaringan, sementara truk ekspedisi memiliki tangki besar sehingga waktu pengisian lebih lama. Ini murni persoalan teknis, bukan karena adanya prioritas khusus kendaraan tertentu,” jelas Sriwahyuni.

Menanggapi isu mengenai satu unit truk fuso berwarna hijau yang dituding mengisi berulang dan menggunakan tangki modifikasi, pihak SPBU menyebut klaim tersebut perlu divalidasi. Sistem MyPertamina disebut memiliki fitur otomatis yang menolak transaksi jika kuota harian telah digunakan.

“Sistem hanya mengizinkan satu kali pengisian sesuai ketentuan. Jika barcode sudah dipakai, sistem pasti menolak. Jadi klaim pengisian berulang itu tidak masuk akal,” tambahnya.

Pihak SPBU juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan memeriksa modifikasi tangki kendaraan secara fisik, namun tetap melakukan pengawasan sesuai prosedur.

Menutup penjelasannya, Sriwahyuni menyatakan komitmen SPBU 24.353.56 untuk mendistribusikan BBM subsidi secara tepat sasaran, sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan pedoman teknis MyPertamina.

“Kami berkomitmen menyalurkan BBM subsidi transparan, akuntabel dan sesuai aturan. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan,” tegasnya.

SPBU memastikan akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan layanan, agar distribusi solar subsidi berjalan tertib dan sesuai regulasi. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *