PEMBARUAN.ID – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Lampung terkait pemulihan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang. Penyerahan berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/09/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut penyelamatan aset daerah sebagai pencapaian besar. Melalui pendekatan restorative justice, JPN Kejati Lampung berhasil mengembalikan aset senilai Rp1,57 miliar dan mendorong potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta.
“Bayangkan, angka ini modal untuk membangun jalan, sekolah, hingga layanan publik yang lebih baik. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung,” ujarnya.
Gubernur menegaskan bahwa sinergi dengan Kejati Lampung tidak hanya menyelamatkan aset, tetapi juga menguatkan tata kelola pemerintahan.
Ia menyoroti pentingnya pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dari kabupaten ke provinsi serta implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai wujud transparansi keuangan.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menambahkan, selain mengamankan aset Rp1,57 miliar, pihaknya juga berkontribusi pada PAD melalui retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp392,9 juta untuk periode 2023–2025.
Kejati juga membantu pemulihan keuangan daerah di sektor lain, termasuk penagihan pajak kendaraan bermotor senilai Rp339 juta dan tunda bayar Rp2,7 miliar di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kesepakatan yang tercapai melalui mediasi ini menjadi pijakan penting dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Danang.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Liza Derni, menilai keberhasilan penyelamatan aset tidak lepas dari dukungan regulasi dan pendampingan hukum. Ia berharap implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 semakin optimal di UPTD PPI Kalianda sehingga manfaatnya nyata bagi masyarakat pesisir.
Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Lampung serta ASN Pemprov Lampung yang terlibat. Gubernur Mirza menegaskan, penyelamatan aset daerah akan berdampak signifikan bagi pembangunan, dari infrastruktur hingga pelayanan publik.
“Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, kita juga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” tandasnya. (sandika)














