PEMBARUAN.ID – Kabar duka menyelimuti Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur. Mantan Kepala Dinas PUPR, Subandri Bachri, dikabarkan meninggal dunia, Selasa (09/09/2025) pagi.
Subandri Bachri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, taman, dan patung gajah tahun anggaran 2022 senilai Rp6,9 miliar.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung, ia dititipkan di tahanan Polresta Bandarlampung. Penempatan ini dilakukan untuk memisahkan Subandri dari mantan Bupati Lamtim, Dawam Raharjo, dan tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan di Rutan Way Huwi. Hampir sebulan terakhir, Subandri dipindahkan ke Rutan Way Huwi untuk menunggu proses persidangan.
Namun, Senin (08/09/2025) malam, kondisi kesehatannya mendadak menurun saat masih berada di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Menurut informasi yang beredar, almarhum sempat meminum minyak urut GPU sebelum akhirnya jatuh sakit. Ia sempat mendapatkan perawatan di klinik Rutan Way Huwi.
Menjelang Subuh, kesadarannya terus melemah hingga kemudian dilarikan ke RS Airan, Jatimulyo.
“Yang bersangkutan meninggal dunia di ruang IGD RS Airan. Sepertinya terkena serangan jantung,” ujar seorang sumber, Selasa siang.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang, taman, dan patung gajah di rumah dinas Bupati Lamtim telah menyeret lima tersangka.
Mereka adalah mantan Bupati Dawam Raharjo, SS alias SWN (direktur perusahaan jasa konsultan), MDR (PPK proyek), AC alias AGS (direktur perusahaan penyedia jasa), serta Subandri Bachri.
Empat tersangka pertama dijebloskan ke Rutan Way Huwi sejak 17 April 2025, sedangkan Subandri menyusul ditetapkan tersangka dan ditahan dua bulan kemudian.
Saat ini, kasus tersebut tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. (***/red)














