PEMBARUAN.ID – Dalam upaya mempercepat proses perpanjangan dan pengajuan baru Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), PTPN IV Regional V menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan yang digelar di Hotel Mercure Samarinda pada Rabu (23/07/2025) ini menjadi langkah strategis perusahaan dalam penguatan legalitas aset perkebunan di wilayah Kalimantan Timur.
Kepala Divisi Hukum PTPN IV, Amir Arsyad Harahap, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari tindak lanjut transformasi perusahaan menuju Subholding PalmCo, yang merupakan hasil penggabungan PTPN V, VI, dan XIII ke dalam PTPN IV. Langkah ini bertujuan menyederhanakan struktur korporasi dan mempercepat legalisasi aset, termasuk sertifikasi HGU.
“Kami berharap dukungan dari Kementerian ATR/BPN RI, Kanwil BPN, serta instansi terkait lainnya agar proses sertifikasi di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ujar Amir.
Komisaris PTPN IV, Arie Yuriwin, menambahkan bahwa pihaknya telah menjalankan sejumlah kebijakan strategis, termasuk Program Strategis Nasional (PSN) yang memungkinkan relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi nol rupiah.
“PTPN IV Regional V telah menyelesaikan relaksasi BPHTB di seluruh wilayah kerjanya dan saat ini sedang memproses permohonan balik nama dari PTPN XIII ke PTPN IV,” jelas Arie.
FGD ini juga membahas sejumlah tantangan dalam proses sertifikasi, di antaranya persepsi masyarakat bahwa lahan dengan HGU yang telah habis otomatis menjadi Tanah Negara. PTPN IV menilai perlunya penegasan dan pendampingan dari instansi terkait untuk meluruskan persepsi tersebut.
Region Head PTPN IV Regional V, Sudarma Bhakti Lessan, menegaskan bahwa FGD ini menjadi forum penting untuk menyampaikan progres, kendala, serta dukungan yang dibutuhkan perusahaan.
“Kami mengapresiasi keterlibatan semua pihak. Sinergi dan komunikasi lintas instansi sangat kami butuhkan agar proses sertifikasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia berharap adanya dukungan teknis dari berbagai pihak dalam melengkapi dokumen serta menyelesaikan hambatan administratif, agar permohonan perpanjangan dan sertifikasi HGU baru dapat segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir dalam FGD ini antara lain Komisaris PTPN IV Arie Yuriwin, SEVP Operation II PTPN IV Regional V Ihsan, Kepala Divisi Hukum Amir Arsyad Harahap, serta perwakilan dari Kanwil BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kutai dan Paser, Dinas PUPR, Disbunak, Dinas Kehutanan, Disnakertrans, Dinas ESDM, BPKH Wilayah IV Samarinda, dan sejumlah dinas teknis kabupaten. (***/red)














