iklan
METROPOLIS

Pemkot Bandarlampung Akan Tinjau RTRW 2025, Target Perda di 2026

×

Pemkot Bandarlampung Akan Tinjau RTRW 2025, Target Perda di 2026

Share this article

Potensi Perubahan Zonasi

PEMBARUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berencana meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2025 dan menetapkannya sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada 2026.

RTRW dapat ditinjau setiap lima tahun sekali sesuai dengan dinamika pembangunan wilayah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa saat ini Kota Tapis Berseri masih mengacu pada Perda RTRW tahun 2021. Namun, dengan pesatnya perkembangan kota, perubahan zonasi wilayah sangat mungkin terjadi.

“Sangat mungkin terjadi perubahan zona di wilayah kita ini. Contohnya, Kecamatan Sukarame yang berkembang pesat. Sepanjang Jalan Ryacudu, misalnya, bisa ditetapkan sebagai zona ekonomi karena kini banyak usaha bermunculan di sekitar exit tol,” ujar Yusnadi saat ditemui pada Senin (10/02/2025).

Untuk proses peninjauan, Dinas Perkim akan membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan para ahli.

“Tim kemungkinan akan dibentuk pada Juni. Kami akan bekerja sama dengan konsultan berpengalaman karena proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Mengingat Bandarlampung adalah ibu kota provinsi, RTRW-nya diawasi langsung oleh Kementerian ATR/BPN,” tuturnya. (agis)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *