PEMBARUAN.ID – Suara gemuruh ekskavator memecah keheningan kebun kelapa sawit PTPN I Regional 7 di Dusun Kampung Baru, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Senin siang (30/12/2024). Bagi Suplensi (56), suara itu adalah pertanda buruk. Hatinya bergemuruh, tubuhnya refleks bergerak menuju sumber suara.
“Waktu dengar alat berat, saya langsung curiga. Ternyata benar, ada banyak aparat yang datang pasang portal dan tenda. Saya hanya bisa pasrah,” ujarnya di rumah berdinding bata merah sederhana, ditemani istri dan tetangganya. Dengan nada berat, ia mengisahkan perjalanan hidup yang membawa mereka ke tanah ini, yang belakangan ia sadari bukan miliknya.
Sejak kedatangan alat berat dan aparat, Suplensi dan ratusan penghuni lain di permukiman Pelita Baru tidak lagi bisa tidur nyenyak. Mereka tahu, pengadilan telah memutuskan bahwa tanah ini harus dikembalikan ke pemilik sahnya, PTPN I Regional 7.
Janji Hibah yang Menjerat
Suplensi bercerita, ia tiba di tanah itu pada 2020, saat pandemi Covid-19 menghantam keras. Warung makan yang ia kelola di Bandar Lampung terpuruk, modal habis, dan kehidupan kian sulit. Di tengah keterpurukan itu, seseorang datang menawarkan tanah hibah pemerintah untuk rakyat miskin.
“Dua orang itu bilang, ini tanah negara dan bisa dimiliki gratis. Kami percaya. Bahkan, mereka buatkan surat sporadik. Jadi, kami bangun rumah permanen di sini,” ujarnya.
Namun, lambat laun, Suplensi mulai meragukan janji itu. Ia sadar tanah ini bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7. Meski demikian, ia tetap bertahan, berharap janji aman dari para oknum itu benar. Hingga akhirnya, realitas pahit harus ia hadapi.
Cerita serupa dialami Tomi, lelaki asal Way Kanan yang juga tergiur janji tanah hibah. Ia mengaku membayar jutaan rupiah untuk mendapatkan lahan tersebut. Namun, alih-alih mendapat kepastian, ia justru menjadi korban penipuan berulang.
“Saya bayar Rp3 juta untuk tanah. Lalu Rp1,5 juta untuk sporadik. Bahkan, waktu lahan sudah saya bersihkan untuk tanam jagung, diambil lagi sama mereka,” kenangnya dengan nada kesal.
Hari Eksekusi
Selasa (31/12/2024), panitera Pengadilan Negeri Kalianda membacakan putusan eksekusi riil atas lahan seluas 75 hektare. Tanah itu kembali menjadi hak PTPN I Regional 7. Proses eksekusi berlangsung tanpa perlawanan berarti, meski diwarnai drama kecil.
Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, mengapresiasi sikap kooperatif para penghuni lahan. Ia menyebut, meskipun secara hukum tidak ada kewajiban untuk membantu, perusahaan tetap memberikan sejumlah kebijakan dengan pendekatan kemanusiaan.
“Kami berikan uang sewa maksimal Rp1 juta per keluarga, bantuan tukang untuk bongkar rumah, serta truk untuk mengangkut material. Mereka yang mau bekerja juga kami rekrut sebagai penyadap karet atau pemanen sawit,” kata Tuhu.
Langkah ini direspons positif oleh para penghuni. “Kalau di tempat lain, mungkin kami sudah dihabisi. Tapi di sini, mereka tetap manusiawi,” ucap salah seorang okupan.
Kini, lahan Pelita Baru telah kosong. Bagi Suplensi dan para penghuni lainnya, ini bukan sekadar kehilangan tempat tinggal, tetapi juga pengingat akan bahaya janji-janji palsu yang bisa menjerumuskan siapa saja. (***/red)














