PEMBARUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberikan batas waktu kepada sekitar 200 pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan sekitar Pasar Pasir Gintung untuk segera pindah ke dalam area pasar yang telah disediakan.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Wilson Faisol, pihaknya telah beberapa kali mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan fasilitas di bangunan Pasar Pasir Gintung yang sudah direnovasi dan diresmikan oleh mantan Presiden Joko Widodo bersama Wali Kota Bandarlampung.
“Kami ingin pendekatan persuasif. Tidak ada penertiban yang memaksa, melainkan edukasi yang elegan agar pedagang sadar pentingnya berjualan di dalam pasar demi ketertiban bersama,” ujar Wilson, Senin (23/12/2024).
Pemkot juga berencana melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, untuk mendukung upaya ini. Langkah tersebut bertujuan menciptakan kenyamanan bagi warga, mengurangi kemacetan, serta menghilangkan kesemrawutan di jalanan sekitar pasar.
Sementara itu, Kasat Pol PP Bandarlampung, Ahmad Nurrizky, menyebut pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban dan menyurati para pedagang yang tidak patuh.
“Kami sudah sering menertibkan dan mengirim surat peringatan. Selanjutnya, kebijakan lebih lanjut berada di tangan Dinas Perdagangan,” ujar Ahmad.
Pemkot menegaskan, jika pedagang tetap membandel setelah batas waktu yang diberikan, tindakan tegas akan diambil demi ketertiban dan kenyamanan publik. (agis)














