PEMBARUAN.ID – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengemukakan wacana untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), dari sistem pemilihan langsung menjadi penentuan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Usulan ini mengundang perhatian publik, mengingat sistem pemilihan langsung telah diterapkan selama 19 tahun sejak 2005.
Wacana tersebut langsung memicu perbincangan di berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga elite politik. Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menilai gagasan ini sebagai peluang untuk membuka ruang diskusi publik yang lebih luas.
“Sebagai sebuah wacana, biarkan ini bergulir di masyarakat dan menjadi bahan kajian komprehensif. Dari situ kita bisa mencari sistem terbaik, apakah tetap dengan pemilihan langsung, melalui DPRD, atau pemilihan langsung dengan perbaikan tertentu,” ujar Khoiriyah, Senin (16/12/2024).
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terkait wacana ini.
“Masyarakat, pegiat pemilu, dan akademisi perlu dilibatkan dalam diskusi ini. Mereka bisa menilai relevansi sistem pemilihan oleh DPRD dibandingkan dengan pemilihan langsung yang saat ini berlaku,” lanjut Anggota Komisi II DPRD Lampung tersebut.
Khoiriyah memastikan bahwa Fraksi PKB akan mendengarkan aspirasi dari konstituennya terkait wacana ini. Sebagai kader partai, ia menegaskan akan mengikuti keputusan partai.
“Pada tahap ini, bukan soal setuju atau tidak setuju. Lebih penting bagi kita untuk mendalami kajian terkait wacana ini,” katanya.
Menurut Khoiriyah, usulan ini tidak terlepas dari dinamika Pilkada yang baru saja selesai, termasuk isu tingginya biaya politik.
“Biaya Pilkada memang sangat besar, sehingga menjadi beban berat, baik bagi yang menang maupun yang kalah. Hal ini menjadi salah satu alasan munculnya wacana perubahan sistem pemilihan,” tuturnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan, juga menganggap wacana ini sebagai langkah yang tepat untuk menjadi diskursus publik.
“Wacana ini dapat menjadi bahan refleksi untuk mengevaluasi secara menyeluruh praktik demokrasi dalam pemilihan kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya, Senin (16/12/2024).
Dedy menekankan pentingnya evaluasi yang matang agar perubahan sistem tidak dilakukan secara reaktif, yang dapat berujung pada dampak kontra-produktif bagi proses demokrasi.
“Wacana ini harus disandingkan dengan evaluasi terhadap praktik Pilkada langsung yang telah berjalan. Kita perlu mendengar pendapat rakyat terkait masa depan Pilkada dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat lokal,” imbuhnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa legitimasi publik adalah elemen utama dalam mengevaluasi Pilkada langsung dan mengusulkan perbaikan sistem pemilu di masa depan.
“Harus ada kajian mendalam mengenai kelebihan dan kekurangan Pilkada langsung dibandingkan Pilkada oleh DPRD. Dengan begitu, sistem yang diterapkan ke depan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat,” pungkas Dedy. (sandika)














