iklan
BisnisOtomotifPEMILUPERISTIWAReligi

Kembali Berulah, Oknum PPK Terlibat Kampanye Calonkada

×

Kembali Berulah, Oknum PPK Terlibat Kampanye Calonkada

Share this article

PEMBARUAN.ID – Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teluk Betung Timur, David, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia diduga menghadiri dan terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon gubernur Lampung. Dalam pantauan media, David terlihat tampil sebagai pemain bass dalam konser Pesta Rakyat Ardjuno di Lapangan PKOR Way Halim, Jumat malam, 22 November 2024.

David tampak mengenakan topi coklat, baju hitam, dan celana pendek, serta menghibur massa kampanye dari atas panggung. Tindakan ini memicu kritik keras karena dianggap melanggar prinsip netralitas yang wajib dijaga oleh penyelenggara pemilu.

Sebagai anggota PPK, David terikat aturan yang melarang keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan kampanye peserta pemilu. Hal ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf (c), yang mengharuskan penyelenggara pemilu bersikap netral. Selain itu, PKPU No. 8 Tahun 2022 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu juga melarang penyelenggara menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu dalam bentuk apapun.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda, saat dimintai keterangan, menyatakan akan menelusuri informasi tersebut.
“Kita cek dulu ya,” ujar Apriliwanda singkat pada Jumat malam (22/11).

Rekam Jejak Negatif

Dugaan keterlibatan David dalam kampanye ini bukan pertama kalinya ia tersandung masalah. Sebelumnya, pada September 2024, David dilaporkan atas dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang wartawan saat menghadiri sidang pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1398/IX/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Dalam laporannya, korban menyebut David melakukan intimidasi dan upaya fisik yang menghalangi proses peliputan.

Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang segala bentuk penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik. Jika terbukti bersalah, David terancam hukuman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Aksi-aksi David yang bertentangan dengan aturan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas penyelenggara pemilu dan kebutuhan untuk memastikan netralitas dalam proses demokrasi. (***)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *