iklan
PEMILU

Kampanye Pilgub Nihil Pelanggaran, Bawaslu Puji Ketaatan Paslon

×

Kampanye Pilgub Nihil Pelanggaran, Bawaslu Puji Ketaatan Paslon

Share this article

PEMBARUAN.ID – Momen yang jarang terjadi dalam kontestasi politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menginformasikan tahapan kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung berlangsung tanpa pelanggaran.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar menyampaikan, selama masa kampanye, kedua pasangan calon (paslon), yakni Arinal-Sutono (nomor urut 1) dan Rahmat Mirzani-Jihan (nomor urut 2), berhasil menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

“Sepanjang tahapan kampanye, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kedua paslon. Kampanye Pilgub Lampung bisa dibilang zero accident. Semua pihak menunjukkan ketaatan terhadap regulasi,” ungkap Iskardo dalam agenda media gathering di Hotel Radisson Lampung, Minggu (24/11/2024).

Keberhasilan ini, menurut Iskardo, tidak terlepas dari komunikasi yang baik antara Bawaslu dan tim kampanye kedua paslon. Setiap kegiatan kampanye dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.

“Hingga H-3 pemungutan suara, baik temuan dari kami maupun laporan masyarakat tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Ini hasil kerja keras semua pihak untuk memastikan kampanye berjalan dengan damai dan tertib,” tambahnya.

Lebih jauh, Iskardo menegaskan, Bawaslu Lampung memiliki komitmen untuk menciptakan pemilu yang berintegritas. Hal ini, katanya, merupakan warisan yang harus dijaga demi generasi mendatang.

“Kami ingin Lampung menjadi contoh sukses Pilkada minim pelanggaran, di mana semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

83 Pelanggaran Terkait Netralitas ASN dan Pilbup

Meski Pilgub Lampung mencatat nihil pelanggaran kampanye, dinamika berbeda terjadi di ranah pemilihan kepala daerah lainnya di Lampung.

Bawaslu Lampung mencatat sebanyak 83 dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada di tingkat lain, baik yang berasal dari temuan langsung maupun laporan masyarakat.

“Dari 83 dugaan pelanggaran, sebanyak 62 di antaranya sudah diregistrasi. Rinciannya, 18 merupakan temuan, 44 laporan masyarakat, lima laporan belum diregistrasi, dan 16 lainnya tidak memenuhi syarat registrasi,” jelas Iskardo.

Dari data tersebut, Bawaslu telah menyelesaikan sebagian besar kasus, sementara tujuh lainnya masih dalam proses penanganan. Sebanyak 28 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran, sedangkan 27 lainnya tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Tiga kasus yang kami tangani merupakan pelanggaran pidana, dua lainnya pelanggaran administrasi, dan lima termasuk pelanggaran kode etik,” tambah Iskardo.

Selain itu, ditemukan sembilan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta 15 pelanggaran yang berkaitan dengan hukum lainnya.

Menurut Iskardo, penanganan pelanggaran ini menunjukkan bahwa meski kampanye Pilgub Lampung berlangsung bersih, pengawasan tetap diperlukan di berbagai level untuk menjaga integritas demokrasi.

“Kami terus mengupayakan langkah tegas terhadap semua bentuk pelanggaran agar proses demokrasi berjalan dengan adil dan kredibel,” tutupnya. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *