PEMBARUAN.ID – DPRD Provinsi Lampung mewacanakan pengadaan staf khusus (stafsus) bagi setiap anggotanya. Wacana ini telah dimasukkan ke dalam pasal Tata Tertib (Tatib) Dewan dan disetujui oleh 85 Anggota DPRD Lampung.
Implementasi kebijakan ini, memang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan, menyarankan agar kebijakan ini mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja anggota DPRD lima tahun sebelumnya.
Menurutnya, penting untuk memastikan apakah stafsus memang dibutuhkan dan dapat menjadi solusi atas kelemahan kinerja DPRD.
“Apakah stafsus ini benar-benar menjadi kebutuhan utama untuk menutupi kelemahan kinerja anggota DPRD sebelumnya? Hal ini yang harus diperjelas terlebih dahulu,” ujar Dedy saat diwawancarai, Rabu (23/10/2024).
Selain itu, Dedy menekankan pentingnya proses rekrutmen yang ketat dalam pembentukan stafsus ini. Ia menyebut kriteria seperti kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak calon staf harus diperhatikan agar keberadaan stafsus benar-benar mendukung kinerja anggota DPRD.
“Proses rekrutmen stafsus harus diperkuat, baik dalam hal kriteria, kualifikasi, kompetensi, maupun rekam jejak. Ini penting agar staf khusus benar-benar dapat mendukung kinerja anggota DPRD,” jelasnya.
Dedy juga memperingatkan agar rencana ini tidak mengulang praktik buruk di lembaga lain, di mana staf khusus justru melenceng dari tujuan awalnya. Selain itu, ia menyoroti pentingnya pertimbangan anggaran dalam pembentukan stafsus ini.
“Dari sisi keuangan, rencana ini harus dipertimbangkan secara matang. Pengelolaan anggaran harus efektif dan efisien, agar keberadaan stafsus tidak menjadi beban bagi keuangan daerah,” tambah Dedy.
Senada dengan Dedy, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Iwan Satriawan, juga menekankan pentingnya menjaga agar kebijakan ini tidak membebani anggaran daerah atau APBD.
Meski demikian, Iwan mendukung rencana tersebut karena dinilai dapat mempermudah komunikasi dan koordinasi antara anggota DPRD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun masyarakat.
“Rencana ini perlu dicermati oleh semua pemangku kepentingan, karena stafsus dapat mempercepat pelayanan anggota dewan kepada masyarakat,” tegas Iwan.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung telah mengesahkan peraturan baru terkait penambahan hari kerja menjadi tujuh hari dalam seminggu, termasuk pengadaan staf khusus untuk setiap anggota dewan.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang membahas Tata Tertib (Tatib) Anggota DPRD Lampung periode 2024-2029 pada Selasa (22/10/2024).
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Tatib, Muhammad Ghofur, menyatakan bahwa seluruh fraksi DPRD Lampung telah sepakat mengenai perubahan tersebut.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan stafsus dianggap penting untuk memperkuat kemitraan antara anggota DPRD dengan Gubernur dan OPD. (sandika)














