iklan
LEGISLATIF

Legislator Dorong Perda Tata Niaga Singkong

×

Legislator Dorong Perda Tata Niaga Singkong

Share this article

PEMBARUAN.ID — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, mendorong percepatan lahirnya regulasi tata niaga singkong melalui Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini dinilai mendesak untuk memberikan kepastian harga bagi petani tanpa mengorbankan keberlangsungan industri pengolahan.

Dorongan tersebut muncul setelah Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, menyoroti lemahnya posisi tawar petani akibat ketiadaan dasar hukum. Menurutnya, selama ini harga singkong sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan pengolah tanpa regulasi yang jelas, sehingga kerap merugikan petani.

“Kita butuh aturan yang memberi kepastian dan keadilan bagi petani. Selama belum ada dasar hukum yang jelas, petani akan selalu berada di posisi lemah,” ujar Dasrul saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

Menanggapi hal itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan kesiapannya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai langkah sementara sebelum Perda disahkan.

Sinyal positif tersebut disambut Budhi Condrowati yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung. Ia menegaskan, dewan berkomitmen memperjuangkan aturan yang adil bagi semua pihak.

“Lampung butuh aturan yang adil. Regulasi ini tidak boleh melemahkan petani, tapi juga tidak boleh merugikan perusahaan. Prinsipnya harus win-win solution,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Budhi menilai, persoalan fluktuasi harga singkong bukan semata dinamika pasar, melainkan akibat sistem tata niaga yang belum tertata. Karena itu, ia mendorong penyusunan Perda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan petani, asosiasi, dan pelaku industri.

“Petani, asosiasi, dan pelaku industri harus duduk bersama. Kita ingin Perda ini lahir dari kesepahaman, bukan hanya formalitas,” tegasnya.

Ia menambahkan, Perda Tata Niaga Singkong nantinya akan menjadi instrumen penting untuk menciptakan transparansi harga, kontrak kerja yang jelas, serta perlindungan bagi kedua belah pihak.

“Dengan regulasi ini, kita ingin ada kepastian harga dan keadilan distribusi keuntungan,” lanjutnya.

Budhi optimistis, regulasi tersebut akan menjadi tonggak baru tata kelola singkong di Lampung. Selain melindungi kepentingan petani, Perda juga diharapkan menjaga keberlangsungan industri pengolahan serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *