iklan
DUNIA KAMPUSUIN RIL

UIN RIL Perkuat Penerapan SPIP untuk Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Efektif

×

UIN RIL Perkuat Penerapan SPIP untuk Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Efektif

Share this article

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola universitas yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi SPIP Terintegrasi yang digelar di Ruang Teater Lantai 2 Gedung Academic & Research Center, Rabu (10/9/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN RIL dan menjadi bagian dari Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Mandiri SPIP. Sosialisasi tersebut diikuti 90 anggota tim Satgas SPIP serta menghadirkan narasumber dari BPKP Provinsi Lampung, yakni Bentrastyadi selaku Auditor Ahli Madya dan Devan Febriawan selaku Auditor Ahli Muda.

SPIP Sebagai Pilar Tata Kelola Kampus

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Prof. Dr. Safari, M.Sos.I., menegaskan bahwa SPIP bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan kerangka strategis yang memastikan setiap kebijakan dan program kampus selaras dengan sasaran strategis Kementerian Agama.

“Melalui SPIP yang kuat, kita membangun fondasi untuk mencegah penyimpangan, mendeteksi kesalahan sejak dini, dan memperbaiki kinerja secara berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kepercayaan publik dan menghadirkan tata kelola universitas yang bersih dan efektif,” ujar Prof. Safari.

Ia menyoroti tiga fokus utama penerapan SPIP. Pertama, setiap penggunaan anggaran harus menghasilkan output yang terukur dan berdampak nyata. Kedua, seluruh program tridarma perguruan tinggi — pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat — harus dijalankan dengan akuntabilitas dan transparansi. Ketiga, layanan kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan mitra eksternal harus mencerminkan prinsip good university governance.

Prof. Safari juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan sosialisasi ini sebagai ajang refleksi dan penguatan komitmen bersama. “Semoga diskusi pada acara ini produktif, penuh gagasan konstruktif, dan menghasilkan rekomendasi aplikatif untuk kemajuan UIN Raden Intan Lampung,” imbuhnya.

Penerapan SPIP Sebagai Amanat Regulasi

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (AUPKK), Dr. H. Juanda Naim, M.H., menjelaskan bahwa penilaian mandiri SPIP merupakan amanat dari Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efektivitas dan kematangan pengendalian intern di lingkungan Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Harapannya kegiatan ini dapat menghasilkan gambaran komprehensif sebagai dasar penyusunan rencana aksi peningkatan SPIP ke depan,” ujar Dr. Juanda Naim yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penilaian Maturitas SPIP UIN RIL.

Dalam laporannya, Juanda menjelaskan bahwa proses penilaian maturitas SPIP terdiri dari tiga tahap. Pertama, Penilaian Mandiri oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. UIN Raden Intan Lampung telah melampirkan seluruh dokumen bukti dukung dan kertas kerja tepat waktu pada 25 Juli 2025. Tahap kedua adalah Penjaminan Kualitas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Setelah itu, tahap ketiga berupa Evaluasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.

Menurut Juanda, penilaian ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat budaya integritas dan kinerja. “UIN Raden Intan Lampung sudah memiliki fondasi SPIP yang memadai, namun masih perlu upaya sistematis agar mencapai level maturitas yang lebih tinggi,” jelasnya.

Penguatan Kapasitas dan Efektivitas SPIP

Dalam sesi pemaparan, narasumber dari BPKP Provinsi Lampung menekankan bahwa tujuan penyelenggaraan SPIP adalah memastikan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, pengamanan aset negara, keandalan pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Bentrastyadi menjelaskan, implementasi SPIP di lingkungan perguruan tinggi menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola kampus yang kredibel. “SPIP bukan sekadar alat pengawasan, tetapi sistem yang membangun budaya kerja berbasis kinerja dan akuntabilitas,” paparnya.

Sementara itu, Devan Febriawan menambahkan bahwa SPIP efektif hanya dapat terwujud jika seluruh elemen organisasi memahami peran dan tanggung jawabnya. “Dibutuhkan kolaborasi dan komitmen dari semua lini agar SPIP benar-benar menjadi sistem pengendalian yang hidup dan berfungsi,” ujarnya.

Menuju Kampus yang Unggul dan Akuntabel

Melalui sosialisasi ini, UIN Raden Intan Lampung menegaskan langkah konkret menuju tata kelola universitas yang unggul, transparan, dan akuntabel. Penerapan SPIP yang matang diharapkan tidak hanya memperkuat sistem administrasi dan keuangan, tetapi juga mendukung terwujudnya lingkungan akademik yang bersih dari penyimpangan.

Prof. Safari menutup acara dengan optimisme bahwa penguatan SPIP akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan UIN Raden Intan Lampung menuju universitas berkelas dunia. “Dengan tata kelola yang baik, kita tidak hanya dipercaya oleh publik, tetapi juga mampu melahirkan generasi akademisi yang berintegritas dan berkontribusi bagi bangsa,” pungkasnya. (***)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *