PEMBARUAN.ID – Polda Lampung mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kusuma, yang meninggal dunia usai mengikuti kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahapel) Unila.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyatakan bahwa korban dalam perkara dugaan kekerasan ini tidak hanya satu orang.
“Korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang, tetapi ada beberapa korban lain yang juga mengalami kekerasan,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (07/10/2025).
Menurut Indra, hasil penyidikan dan keterangan sejumlah saksi menunjukkan adanya indikasi kekerasan yang dialami oleh beberapa peserta diksar.
Kasus ini bermula dari laporan Wirnawani, ibu almarhum Pratama, yang diterima polisi pada 3 Juni 2025. Sejak itu, penyidik telah melakukan langkah-langkah menyeluruh, termasuk memeriksa 52 orang saksi yang terdiri dari pelapor, peserta diksar, panitia, alumni, hingga tenaga medis.
Sebagai penguat bukti, Polda Lampung juga melakukan ekshumasi jenazah pada 30 Juni 2025 serta olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 September 2025.
“Hasil penyidikan lapangan dan bukti yang dikantongi—termasuk surat, petunjuk, serta keterangan ahli—semakin menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama selama kegiatan diksar berlangsung,” kata Indra.
Saat ini, penyidik tengah memfokuskan proses penyidikan pada konfrontasi terhadap lima peserta diksar guna memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. Setelah proses itu selesai, penyidik akan meminta pendapat ahli pidana dan segera menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen untuk melaksanakan penyidikan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan keluarga korban, penasihat hukum, LPSK, serta Kementerian Hukum dan HAM. (sandika)