PEMBARUAN.ID – Setelah sekian lama petani bersuara dan pemerintah daerah bersikap, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menyatakan siap membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka.
Ya, setidaknya sudah ada niat untuk duduk bersama di meja koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Langkah ini disebut-sebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, yang mengatur bahwa keputusan soal ekspor-impor harus dibahas lintas kementerian.
Tentu saja, prosesnya tak bisa buru-buru—karena menyesuaikan dengan “kondisi ekonomi global yang kondusif”. Artinya, petani lokal harap bersabar.
“Menanggapi permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka, Kemendag siap membahasnya di forum Kemenko. Kami terbuka terhadap masukan, tentu sambil menimbang-nimbang kondisi global yang makin dinamis,” ujar Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, Jumat (09/05/2025), seolah baru menyadari bahwa ada petani yang sudah lama menjerit.
Menurut Isy, keputusan akan diambil secepatnya—tepatnya setelah ekonomi dunia membaik. Karena ya, rupanya petani lokal harus menunggu stabilnya pasar internasional dulu sebelum bisa dilindungi dari banjir impor.
Di sisi lain, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik “niat mulia” Kemendag. Baginya, ini angin segar setelah sekian lama berteriak di ruang hampa. “Kami sudah tetapkan harga dasar singkong, sekarang tinggal menunggu pusat tidak sekadar mengangguk,” ujar Gubernur Mirza.
Sebagai langkah konkret, Lampung sudah lebih dulu membuat kebijakan harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen—tanpa hitung-hitungan kadar pati yang bikin pusing. Karena, percayalah, petani tidak punya waktu untuk debat soal angka-angka teknis di tengah ancaman rugi.
“Boleh kompetitif, tapi jangan jadikan petani sebagai tumbal kebijakan global,” tambah Gubernur Mirza, sambil menyiapkan Perda dan Pergub demi mempertebal benteng perlindungan lokal.
Pengawasan pun digalakkan—tentu tak lupa menggandeng polisi dan DPRD, karena kalau cuma imbauan, semua tahu hasilnya apa.
Singkatnya, setelah sekian lama diam, pemerintah pusat akhirnya bersiap, untuk membahas. Ya, baru bahas. Tapi jangan kecil hati—ini sudah kemajuan. (***/red)