PEMBARUAN.ID – Masa jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan berakhir satu bulan menjelang Pilkada atau pada 15 Oktober 2024.
Sementara, Komisioner KPU ditingkat kabupaten/kota se Lampung, masa jabatannya akan berakhir 6 hari sebelum pelaksanaan Pilkada atau 21 November 2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Divisi SDM KPU Lampung, Ali Sidik saat dikonfirmasi, Kamis (06/06/2024).
Ali Sidik menjelaskan akhir masa jabatan (AMJ) Komisioner KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan habis sesuai dengan terantanggal diatas.
Mepetnya waktu pergantian Komisioner KPU dengan pelaksanaan Pilkada tentu mendorong tanda tanya, bisakah Komisiner terpilih nanti beradaptasi dengan cepat dan menjalankan tugasnya dengan tepat?
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Universitas Muhamadiyah Lampung (UML) Candrawansah mengatakan, agar tercipta kontinuitas kepemimpinan KPU dengan baik, dalam tahapan seleksi seyogyanya para calon komisioner memiliki pemahaman yang cukup tentang kepemiluan.
“Penting bagi setiap calon komisioner ditahapan seleksi nanti untuk dipastikan memiliki pemahaman seputar kepemiluan,” kata dia, Kamis (6/6/2024).
Candra menjelaskan tahapan Pilkada saat ini memasuki tahapan yang urgent. Oleh karena itu, penting bagi setiap komisioner terpilih nanti memiliki pemahaman tentang kampanye, logistik, pungut hitung, rekapitulasi dan seterusnya.
Ia menilai, pergantian kepemimpinan komisioner merupakan hal biasa dan sudah direncanakan. Karena itu, KPU akan mampu melaksanakan pergantian komisioner, meski dengan waktu yang relatif mepet dengan pelaksanaan Pilkada.
Selain itu, kata dia, KPU memiliki supporting sistem yang sudah terbiasa sebagai penyelenggara pemilihan, yaitu pihak Sekretariat KPU.
Ia pun menyakini tahapan rekrutmen Komisioner KPU Lampung akan dimulai dari Juli 2024.
“Komisioner KPU Provinsi Lampung berakhir di 15 Oktober 2024 dan Komisioner KPU Kabupaten/Kota berakhir di tanggal 21 November 2024 dan saya meyakini bahwa dimulai dari bulan Juli 2024 ini sudah mulai perekrutan KPU Provinsi Lampung,” pungkasnya. (sandika)