PEMBARUAN.ID – Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Kota Bandarlampung membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pendaftaran ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi sejumlah kriteria, termasuk integritas, ketidakberpihakan politik, dan kesediaan untuk bekerja penuh waktu.
Persyaratan tersebut, menurut Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung Muhammad Muhyi, mencakup syarat administratif dan moral, serta kemampuan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan.
“Proses penerimaan pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2024, dengan waktu operasional dari pukul 09.00 hingga 17.00 waktu setempat, dan pada hari terakhir hingga pukul 23.59 WIB,” kata Muhyi.
Untuk dokumen persyaratan, jelas dia, dapat dikirimkan melalui pos atau secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwascam, Bawaslu Kota Bandarlampung.
“Guna memastikan kesempatan partisipasi yang adil, proses pendaftaran dan seleksi tidak dikenakan biaya,” tegasnya.
Bagi yang berminat, tambah dia, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui media sosial atau laman resmi Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, serta di sekretariat Bawaslu Kota Bandarlampung.
“Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang adil dan transparan membutuhkan peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.
Dengan demikian, ia mengharapkan pendaftaran ini akan mendorong partisipasi yang luas dari para calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang berkualitas dan bersih dari kecurangan. (***)