PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan akan menunggu para Parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan Bacalegnya hingga pukul 23:59 wib malam ini, Minggu (14/05/2023).
Sampai sebelum magrib Minggu 14 Mei 2023, KPU Provinsi Lampung menerima pendaftaran Bacaleg dari 13 Parpol peserta Pemilu 2024, yakni, PKS, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PAN, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB, Partai Ummat, PPP, PBB, PSI, Partai Gerindra dan Perindo.
Komisoner KPU Provinsi Lampung, Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan Ismanto mengatakan, hingga pukul 17.00 wib, baru 13 parpol yang mengajukan Bacalegnya.
“Nanti kita tunggu hingga pukul 23.59 wib,” kata dia.
Ditegaskannya, tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran sesuai dengan tahapan, kecuali ada kendala teknis.
“Ya, tidak ada perpanjangan. Belum ada mekanisme baru. Namun, tertanggal 13 kemarin ada surat KPU nimor 475, terkait persoalan apakah internet down, sehingga Parpol menemukan cancel upload dokunen, bisa mengajukan berkas fisik,” jelas dia.
Dengan catatannya, tambah dia, harus dengan tiga dokumen, yakni persetujuan DPP, form B pengajuan, persetujuan DPP dan daftar Bacaleg.
Dalam perjalanannya nanti, jelas dia, tidak boleh ada perubahan dari daftar Bacaleg yang didaftarkan.
“Nanti pasca penutupan pendaftaran ini, tanggal 15 kita lanjut ke verifikasi administrasi,” ujarnya.
Jumlah Bacaleg, tambah dia, sesuai dengan yang didaftarkan. Tidak bisa ada penambahan .
“Jikapun ada pergeseran Dapil harus ada persetujuan dari DPP Partai Politik tersebut,” tandasnya. (sandika)