PEMBARUAN.ID – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang dan Lampung Barat, di Balai Keratun Lt.III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Minggu (18/12/2022).
Dua Penjabat Bupati yang dilantik tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan sebagai Pj Bupati Tulang Bawang. Dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat, Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat.
Pelantikan dua pejabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3 – 6268 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Tulang Bawang, serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3 – 6269 tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Lampung Barat.
Dalam sambutannya, Wagub Chusnunia menjelaskan bahwa dinamika pergantian kepala daerah tentu harus disikapi secara bijak dengan tetap menjaga stabilitas situasi dan kondisi daerah.
Selain itu, juga harus disikapi dengan penguatan koordinasi dan konsolidasi internal maupun eksternal institusi pemerintahan di daerah, eksistensi percepatan pemenuhan pelayanan publik, serta penyelesaian target-target pembangunan yang sebelumnya telah direncanakan.
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Chusnunia Chalim mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin, serta kepada Winarti dsn Hendriwansyah, atas pengabdian yang selama ini telah diberikan, baik selama memimpin Kabupaten Lampung Barat maupun Kabupaten Tulang Bawang.
Chusnunia berpesan kepada Qudrotul Ikhwan dan Nukman untuk dapat segera menyesuaikan diri, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut Penjabat Bupati yang telah dilantik memiliki tugas antara lain :
a. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Tulang Bawang;
b.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perkada, dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru.
Kecuali untuk pembahasan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan;
d. Melakukan :
1) Pengisian pejabat dan mutasi pegawai;
2) Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
3) Membuat kebijakan pemekaran daerah;
4) Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara; dan
f. Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Chusnunia berharap dengan pengalaman kerja yang dimiliki Qudrotul dan Nukman mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya.
Chusnunia juga menjabarkan arah kebijakan prioritas Pembangunan Nasional di Tahun 2023. Yaitu meningkatkan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, melalui:
1. Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam hal kesehatan dan pendidikan;
3. Penanggulangan pengangguran yang disertai peningkatan decent job;
4. Mendorong pemulihan dunia usaha;
5. Revitalisasi industri dan penguatan riset terapan dalam rangka mendorong produktivitas;
6. Ekonomi hijau dengan target pembangunan rendah karbon atau net-zerro emission;serta
7. Percepatan pembangunan infrastruktur dasar, antara lain air bersih dan sanitasi;
Yang disusun sebagai acuan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pada bagian lain, Chusnunia menyampaikan bahwa menjelang waktu pergantian tahun dan perayaan hari besar keagamaan serta masa libur sekolah siswa akan terjadi kepadatan mobilisasi warga. Ini akan terpusat pada sentra-sentra fasilitas umum maupun destinasi wisata yang tersebar di Provinsi Lampung.
Oleh sebab itu, Chusnunia minta kepada seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, untuk dapat mengantisipasi hal tersebut secara tepat.
“Jangan meninggalkan tempat tugas. Teruslah berkoordinasi dengan seluruh jajaran Forkopimda beserta lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang ada,” ujar Chusnunia.
Chusnunia juga mengajak semua pihak menyambut Tahun Baru 2023 ini dengan kegiatan-kegiatan positif dan memberikan dampak manfaat bagi masyarakat secara luas. (Adp/red)