PEMBARUAN.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan radiogram berisi surat penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung, Rabu (12/06/2024).
Dalam radiogram itu disebutkan untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan di Provinsi Lampung, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas harian sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Radiogram tersebut ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian, dengan nomor surat 100.2.1./2719/SJ.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan membenarkan terbitnya radiogram tersebut. Sehingga mulai besok, Provinsi Lampung akan dipimpin oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur.
“Ya, Plh mulai besok,” kata Qodratul.
Diketahui, masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi berakhir 12 Juni 2024 pukul 23.59 WIB. Belakangan muncul beberapa nama Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, tapi sampai hari terakhir belum ada keputusan resmi. (sandika)