list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS 19 Way Kandis, Tanjungseneng, Bandarlampung terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal 48 juta rupiah. Hal tersebut sesuai dengan pasal 532 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ya, ketujuhnya kini menjadi terlapor dugaan pelanggaran pidana pemilu berdasarkan hasil pleno yang dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu Bandarlampung.

Diketahui, TPS 19 menjadi perhatian karena terdapat 233 surat suara yang dicoblos. Di antaranya, 100 surat suara DPRD Bandarlampung untuk Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara untuk Nettylia Sukri dari Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bandarlampung, Oddy JP Marsa menjelaskan, Gakkumdu telah memeriksa Pengawas TPS (PTPS) di lokasi pada hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan terhasap PTPS, benar jika sudah adanya surat suara yang tercoblos tersebut. Namun, PTPS tidak mengetahui siapa yang mencoblos,” kata dia, Jumat (23/02/2024).

Saat ini, lanjut dia, pihaknya bersama Gakkumdu sedang membahas siapa yang akan dipanggil untuk klarifikasi, termasuk anggota KPPS, para caleg, dan pihak lainnya.

“Kasus ini telah diregistrasi sebagai dugaan tindak pidana pemilu pada 21 Februari 2024,” jelas dia.

Oddy menegaskan, pihak terkait yang akan dipanggil masih dalam pembahasan, dengan batas waktu penanganan selama 14 hari di Gakkumdu, di luar hari libur dan tanggal merah.

Pencoblosan surat suara merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 532 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal 48 juta rupiah.

“Namun, proses penanganan masih dalam tahap pengumpulan bukti sebelum diregistrasi ke Gakkumdu,” tutupnya. (***)

Leave a Comment

Berita Terkait