PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur baru-baru ini menolak pencalonan pasangan Dawam Rahardjo – Ketut Erawan sebagai calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur. Penolakan ini terjadi karena berkas yang diajukan pasangan tersebut dianggap tidak lengkap.
Pasangan Dawam-Ketut tiba di Kantor KPU Lampung Timur pada Rabu malam (04/09/2024) untuk mendaftar sebagai calon. Namun, proses pendaftaran mereka terhenti karena dokumen yang diserahkan tidak memenuhi syarat.
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Warsito menjelaskan, masalah utama adalah ketidakhadiran surat kesepakatan antara PDIP dan partai koalisi pengusung sebelumnya.
“Berdasarkan laporan dari KPU Lampung Timur, pasangan Dawam-Ketut tidak menyertakan surat kesepakatan bersama dengan partai koalisi PDIP yang sebelumnya mengusung Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi,” ujar Warsito.
PDIP, yang kini mendukung Dawam-Ketut, sebelumnya merupakan bagian dari koalisi yang mengusung Ela-Azwar. Menurut Warsito, jika PDIP ingin mengusung calon baru, mereka harus menyertakan surat kesepakatan dengan partai-partai yang sebelumnya mendukung pasangan Ela-Azwar.
Tanpa surat tersebut, lanjut dia, PDIP masih dianggap sebagai pengusung Ela-Azwar, sehingga pencalonan Dawam-Ketut tidak dapat diproses lebih lanjut.
Warsito juga merujuk pada Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, yang mengatur bahwa jika ada perubahan dalam koalisi partai politik, harus ada kesepakatan tertulis.
“Surat keputusan ini menyebutkan bahwa jika sebuah partai keluar dari koalisi dan mengusung calon baru, maka harus ada surat kesepakatan yang jelas,” tambahnya.
Namun, penolakan langsung ini menimbulkan pertanyaan. Jika berkaca pada Pilpres lalu, di mana KPU menerima semua pasangan calon yang mendaftar meskipun dokumen belum lengkap dan kemudian memverifikasinya, mengapa dalam Pilkada Lampung Timur, KPU langsung menolak pencalonan tanpa proses verifikasi lebih lanjut?
Kasus ini menyoroti pentingnya proses verifikasi berkas dalam pencalonan kepala daerah. Proses ini tidak hanya memastikan kelengkapan dokumen tetapi juga kepatuhan terhadap aturan dan kesepakatan koalisi.
Hingga saat ini, pencalonan Dawam-Ketut tetap ditolak karena ketidaklengkapan berkas yang diajukan. (sandika)