PEMBARUAN.ID – Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Partai (THAP) DPW PKS Lampung, Sultan, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian untuk melaporkan Gus Miftah kepada Polda Lampung.
Hal itu menyusul vidio yang beredar terkait penyampaian ceramah dari Maulana Habiburrahman atau dikenal dengan Gus Miftah yang menyebut PKS identik dengan wahabi.
“Upaya pelaporan kepihak Kepolisian masih menunggu perintah langsung dari partai yang masih membuka ruang dialog kepada Gus Miftah melalui tantangan ngaji kitab sebagai bentuk Dakwah Santun yang selama ini dilakukan oleh PKS,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (17/01/2024).
Sultan mengatakan, apa yang disampaikan Gus Miftah berpotensi melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang berkaitan dengan penyampain berita bohong yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
“Pasal tersebut adalah pasal yang pernah menjerat aktivis Ratna Sarumpaet,” ungkap dia.
“Gus Miftah menyatakan bahwa dakwah yang sifatnya menakuti itu dilakukan oleh kelompok Wahabi dan Wahabi itu identik dengan partai PKS,” sambungnya.
Lalu kemudian kata dia, ceramah Gus Miftah kemudian beredar di media sosial dan sontak menuai reaksi di masyarakat tak terkecuali Partai PKS yang di tanggapi langsung oleh Ketua Umum DPW PKS Lampung, Ustad Ahmad Mufti Salim.
“Ustad Mufti menyatakan bahwa pernyataan Gus Miftah itu ngawur dan tidak sesuai dengan tafsir kita Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang di sitir nya dalam ceramah, bahkan Ahmad Mufti Salim menantang secara terbuka Gus Miftah untuk ngaji kitab dalam rangka meluruskan pemahaman Gus Miftah yang salah tersebut,” tegas dia. (sandika)