PEMBARUAN.ID – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung mendorong agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat dapat lebih serius dalam menindak lanjuti dugaan suap terhadap oknum anggota KPU Bandarlampung.
Hal tersebut di tegaskan Ketua JPPR Lampung Anggi Barozi menanggapi statmen Komisioner Bawaslu Lampung Tamri yang menyebut tidak ditemukannya pidana pemilu dalam perkara dugaan suap oknum Komisioner KPU Kota Bandarlampung itu.
“Bawaslu harus melalukan investigasi secara mendalam. Sebab ini (dugaan suap) sudah menjadi sorotan publik,” kata Anggi, Senin (04/03/2024).
Insiden ini, lanjut Anggi, menimbulkan kekhawatiran mengenai independensi dan integritas penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.
“Jangan sampai kasus ini berimplikasi hilangnya kepercayaan publik terhadap Bawaslu yang selama ini dikenal tegas dan pernah memutus perkara TSM di Bandarlampung,” tuturnya.
Penyalahgunaan Wewenang
Laporan dari caleg tersebut, jelas aktivis pergerakan itu, dianggap sebagai titik awal untuk menggali lebih dalam tentang dugaan praktik jual beli suara.
“Meskipun ada penarikan pelaporan, kejadian ini telah menjadi indikasi kuat adanya kolusi antara caleg tersebut dengan oknum penyelenggara pemilu,” jelas dia.
Integritas Penyelenggara Pemilu Buruk
Kasus ini, menurut Anggi, tidak bisa dianggap enteng. Mengingat yang dilaporkan adalah komisioner KPU, yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan dan menjaga proses pemilihan umum yang adil dan transparan.
“Karenanya kami (JPPR) menekankan pentingnya Bawaslu untuk menginvestigasi kasus ini secara mendalam,” tegasnya.
Peristiwa ini berisiko mengikis kepercayaan publik, terutama di kalangan masyarakat Lampung, terhadap kinerja KPU.
“Adalah vital untuk memastikan bahwa kasus ini tidak diremehkan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas pelaksanaan pemilu di Lampung,” ujarnya.
Ia melanjutkan, jika terbukti, insiden ini akan melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menandakan pelanggaran serius dalam tubuh penyelenggara pemilu itu sendiri.
“Kami ingatkan sekali lagi, ini persoalan serius, jadi jangan main-main. Jangan sampai publik marah,” kata dia, menegaskan.
Sebab, menurutnya, ketidaktegasan Bawaslu dalam perkara ini bisa memancing kemarahan publik. Apalagi, kata dia, LO pelapor sempat menyebut jika pelapor memiliki cukup bukti, bahkan ada rekaman video dalam serah terima uang suap tersebut.
“Persoalan pelapor sudah mencabut laporan, itu hak pelapor. Tapi publik juga punya hak untuk memastikan bahwa kasus ini (dugaan suap) ditangani dengan baik oleh Bawaslu,” tambah dia.
Sesalkan Pencabutan Laporan
JPPR Lampung sangat menyayangkan pencabutan laporan oleh caleg PDIP Bandarlampung Erwin Nasution. Meski kemudian kasus tersebut dilaporkan kembali oleh LSM Laskar Lampung.
“Tentu kami menyayangkan pencabutan laporan oleh pelapor. Tapi kami juga bersyukur Laskar Lampung langsung kembali melaporkan. Ini bukti jika publik tidak diam,” tegasnya.
Laskar Lampung, lanjut dia, adalah representasi dari publik yang peduli terhadap tegaknya demokrasi yang jurdil. Karenanya, pihaknya mensupport penuh Laskar Lampung dan siap melakukan pengawalan.
“Jangan sampai semangat ini kembali melemah. Apalagi kami mendengar jika Laskar Lampung menyertakan bukti-bukti berupa rekaman suara oknum Anggota KPU FT, serta berita-berita pengakuan caleg yang memberikan uang kepada anggota KPU tersebut,” tambah Anggi.
Catatan untuk Erwin Nasution, tambah Anggi, tidak bisa melempar batu lalu sembunyi tangan begitu. Sebab, kata dia, bagaimana pun, kasus dugaan suap oknum KPU ini mencuat, karena laporannya, dan publik menunggu hasilnya.
“Jadi Erwin jangan cuci tangan. Serahkan seluruh bukti yang ada kepada Laskar Lampung yang saat ini melaporkan perkara tersebut. Itu bentuk pertanggungjawaban Erwin kepada publik,” tegasnya lagi.
Potensi Timbulkan Kemarahan Publik
Cucuk cabut laporan yang dilakukan caleg PDIP Erwin Nasution dan kesan ketidak seriusan Bawaslu dalam penanganan dugaan suap oknum anggota KPU, dinilai berpotensi menimbulkan kemarahan publik.
“Diakui atau tidak publik mulai ‘jengah’ dengan pemilu 2024 yang penuh catatan minus. Pemilu 2024 ini dinilai sangat bar bar. Ini bahaya,” tegas Anggi.
Publik, menurut Anggi, akan mengawal bagaimana Bawaslu menangani perkara ini. Hasilnya tentu sangat ditunggu. Karenanya, jangan sampai perkara ini menjadi tumpuan kemarahan publik, lantaran penanganan yang tidak serius.
“Sederhana saja publik melihatnya. Jika tuduhan Erwin Nasution tidak benar, mengapa terlapor tidak menuntut pelapor. Bukankah itu pencemaran?,” tandasnya.
Harapan untuk Resolusi
Semua pihak berharap bahwa tuduhan ini tidak terbukti benar. Akan tetapi, jika dugaan penipuan ini terkonfirmasi, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi, khususnya di Lampung, karena pelanggaran tersebut terjadi di lingkungan penyelenggara pemilu sendiri.
“Kasus ini memerlukan perhatian dan tindakan cepat dari Bawaslu untuk menjaga integritas pemilu dan memulihkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tutupnya. (tim)