PEMBARUAN.ID – Memasuki masa kampanye pemilihan umum yang akan berlangsung sedari hari ini 28 November 2023 sampai dengan 10 Febuari 2024 mendatang. Bawaslu Kota Bandarlampung memiliki sejumlah atensi terkait pencegahan dan pengawasan.
Penanggung Jawab atau PIC Kampanye Bawaslu Kota Bandarlampung, Oddy Marsa JP mengatakan, diwajibkan memegang Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Setelah mendapat STTP, Bawaslu selanjutnya akan melakukan pengawasan.
“Dalam pengawasan ini, dilakukan oleh Bawaslu sesuai dengan wilayah masing-masing. Semisal kampanye caleg DPRD Provinsi Dapil Balam, maka yang melakukan pengawasan Bawaslu Balam, begitupun untuk calon yang lain, intinya pengawasan sesuai wilayah,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (28/11/2023).
Menurut Oddy apabila terdapat kampanye tanpa mengirim surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian atau tanpa STTP kegiatan kampanye tersebut bisa dibubarkan.
“Masa kampanye itu terjadwal, apabila terdapat kampanye tanpa STTP maka disebut kampanye di luar jadwal,” kata dia.
Bila terdapat temuan di lapangan kampanye tanpa STTP, pihaknya akan melakukan pengkajian dan menggelar pleno terlebih dahulu.
“Setelah pleno ditemukan unsur kampanye tanpa STTP, maka pihaknya merekomendasikan kepada kepolisian untuk membubarkan,” jelas dia.
Dikatahui, tahap kampanye diketahui terbagi menjadi dua periode. Pertama, sedari 28 November 2023- 10 Febuari 2024 terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres serta kampanye melalui media sosial.
Sementara periode kedua, sedari 21 Januari – 10 Febuari mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Atensi Bawaslu
Bawaslu Kota Bandarlampung telah menggelar deklarasi kampanye damai dengan mengundang partai politik, KPU, Forkopimda hingga stakeholder terkait.
Menurut Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung, Muhammad Muhyi, deklarasi ini sebagai upaya agar masa kampanye berjalan damai, tertib dan sesuai dengan ketentuan, hingga berjalan tanpa ujaran kebencian, hoak dan tanpa politik uang.
Dalam deklarasi tersebut, parpol telah menandatangani butir-butir demokrasi sebagai bentuk komitmen agar Pemilu bisa berjalan damai dan tertib.
Bahkan sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Parpol hingga mendorong ketua partai membuat video peryataan untuk mengajak masyarakat menolak politik uang, politik isu sara, netralitas, hingga hal-hal lain yang tidak diperbolehkan.
“Langkah-langkah ini adalah ihtiar Bawaslu agar Pemilu berjalan sesuai ketentuan,” kata Muhyi saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/11/2023).
Sementara, atensi Bawaslu Kota Balam yang lain menyangkut netralitas ASN, TNI dan Polri. Terkait netralitas ini, sebelum memasuki tahapan kampanye pihaknya telah mengimbau hingga ke tingkatan kecamatan untuk netral.
Bahkan kata dia, terdapat 20 kecamatan diminta membuat video peryataan netralitas, sebagai bentuk komitmen pentingnya bersikap netral dalam pemilu.
Menurutnya, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan ke TNI dan Polri untuk netral hingga Imbauan dilarang mempublish fose jari.
Apabila terdapat unsur pelanggaran, maka selanjutnya akan ditindak oleh Bawaslu.
“Langkah mencegah ketidaknetralan ini, dilakukan Bawaslu dengan mengirim surat imbauan, sosialisasi hingga deklarasi” imbuhnya.
Selain itu, Bawaslu turut memberi atensi terhadap politik uang, hoax, politik isu sara, politik identitas, hingga black campaign. (sandika)