Scroll untuk baca artikel
iklan
HEADLINEPERISTIWA

Bawaslu Panggilan Wartawan, Ancaman bagi Kebebasan Pers

×

Bawaslu Panggilan Wartawan, Ancaman bagi Kebebasan Pers

Share this article

PEMBARUAN.ID – Ahli Pers Dewan Pers Oyos Saroso menggaruk kepalanya dalam keheranan ketika Bawaslu Lampung memutuskan untuk memanggil wartawan Herman Batim Mangku (HBM) dalam sebuah kasus hukum yang lebih berbelit-belit daripada plot twist dalam telenovela.

Pendiri Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Lampung ini, dalam pernyataannya, mengecam tindakan Bawaslu dan meminta mereka untuk berhenti “menghibur” wartawan dengan pemanggilan yang tidak jelas itu karena bisa berakhir dengan “kematian karier” wartawan.

“Bawaslu Lampung tampaknya memandang remeh wartawan dengan menyeret mereka ke dalam labirin kasus hukum yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan urusan jurnalistik,” ucapnya sambil menyimak drama panggilan terhadap HBM terkait kasus KPU Bandarlampung.

Menurut Pimred Teraslampung yang juga menyuarakan nada satir, sebenarnya HBM tidak memiliki kewajiban hukum untuk merespons panggilan Bawaslu.

“Tidak ada undang-undang yang menyebutkan bahwa wartawan harus menjadi bintang tamu dalam acara tanya jawab di Bawaslu Lampung,” tegasnya.

Meskipun demikian, HBM dengan baik hati memilih untuk menghadiri panggilan tersebut, hanya untuk menemukan bahwa tugasnya sebenarnya adalah untuk meliput konferensi pers yang berlangsung di rumah Ketum DPP Laskar Lampung Nero Koenang.

“Bahkan jika panggilan itu benar-benar berjudul ‘undangan’, wartawan tidak berkewajiban untuk memenuhinya jika kasus yang ditangani oleh Bawaslu tidak berkaitan sama sekali dengan pekerjaan mereka atau hasil jurnalistik yang dihasilkan,” tambahnya dengan nada sarkasme.

Dia juga menyoroti kebingungan atas permintaan klarifikasi yang tidak jelas tujuannya. “Klarifikasi untuk apa, sih? Kalau itu tentang produk jurnalistik, ada cara yang lebih elegan, yakni dengan memberikan hak jawab,” celetuknya dengan senyum sinis.

Menginterogasi wartawan oleh lembaga publik, terutama dengan label “pemeriksaan”, terkait dengan kasus hukum yang sama sekali tidak relevan dengan wartawan, hanya akan mengundang masalah bagi wartawan yang tidak bersalah.

“Konsekuensi terburuknya adalah menciptakan kesan bahwa wartawan tersebut terlibat dalam kasus yang sama dengan yang sedang ditangani oleh lembaga publik,” ungkapnya sambil menggelengkan kepala.

Jika Bawaslu ingin menggunakan berita sebagai bukti, kata dia, tidak perlu melibatkan wartawan dalam drama panggilan.

“Biarkan berita itu berbicara sendiri. Biarlah publik yang menilai, bukan lembaga pemerintah yang mendadak jadi sutradara,” tutupnya dengan nada sindiran. (***)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *